Piru, Maluku — Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, kembali menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penggusuran lahan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM), perusahaan yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan pisang abaka di Desa Kawa.
Aksi ini berlangsung pada Selasa (08/07) sekitar pukul 11.30 WIT, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Polres Seram Bagian Barat, Polsek Piru, Brimob, serta TNI.
Warga yang dipimpin oleh salah satu tokoh masyarakat, Taufiq, mendatangi lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik sah masyarakat. Lahan tersebut diketahui telah ditanami tanaman jangka panjang seperti kelapa dan cengkih, serta tanaman pangan seperti singkong dan umbi-umbian.
Menurut Taufiq, PT SIM melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat (eskavator) untuk perluasan perkebunan pisang abaka tanpa adanya penyelesaian sengketa lahan yang sah.
“Kami menolak keras penggusuran ini. Lahan tersebut sudah kami kuasai sejak lama dan kami memiliki bukti hukum seperti SKT tahun 1965 dan putusan Pengadilan Negeri Masohi tahun 1975,” ujar Taufiq kepada awak media.
Ia menambahkan, masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dinilai gagal menyelesaikan konflik agraria ini sejak PT SIM mulai beroperasi pada 2021.
Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi yang digelar di Aula Polres SBB beberapa minggu lalu, telah disepakati tiga poin penting oleh pihak terkait, termasuk perwakilan Pemda, PT SIM, Pemerintah Desa Eti dan Desa Kawa, serta masyarakat Dusun Pelita Jaya. Ketiga poin tersebut yakni:
- PT SIM tidak diperkenankan melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
- Pemerintah Daerah melalui tim khusus akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Masohi untuk mengkaji legalitas lahan.
- Seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses penyelesaian berlangsung.
Namun, warga menilai PT SIM telah melanggar kesepakatan tersebut dengan kembali melanjutkan aktivitas penggusuran tanpa adanya keputusan hukum final.
“Kami sangat kecewa karena perusahaan melanggar kesepakatan bersama. Padahal, berdasarkan koordinasi kami dengan Pengadilan Negeri Masohi, dinyatakan bahwa PT SIM tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut sebelum ada putusan hukum yang sah,” tegas Taufiq.
Warga juga mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak hanya mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan bukti-bukti yang dimiliki masyarakat.
Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut agar hak atas tanah adat dan hak milik masyarakat tetap dihormati dan dilindungi.
Pengamanan aksi dilakukan oleh aparat gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres SBB, AKP Richard Mathews S.I.K., didukung personel Kodim 1513/SBB yang dipimpin Pasi Intel Kapten Inf Agung Prabowo, serta satu regu Brimob Den 2 Yon B Pelopor Piru yang dipimpin Plt. Danki IPTU Junaid Tuasamu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, Head of Operation PT SIM, Ir. Eko Anshari, enggan memberikan komentar terkait aksi penolakan dan penggusuran lahan tersebut.***





































































Discussion about this post