Ambon, Maluku – Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku, Dr. Samuel P. Ritiauw, menilai isu yang menyeret Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku dalam dugaan distribusi bahan kimia berbahaya jenis sianida ke kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, patut dicermati lebih dalam. Menurutnya, narasi yang beredar bukan hanya menyasar satuan kerja teknis, tapi dapat dibaca sebagai bentuk serangan terselubung kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
“Ini bukan lagi soal Disperindag semata. Jika ditelusuri, arah narasinya menggiring opini publik agar meragukan integritas dan kepemimpinan Gubernur Maluku. Ini bentuk politisasi isu yang terstruktur dan berbahaya,” tegas Ritiauw saat diwawancarai di Ambon, Sabtu (26/7).
Ia menilai, upaya menyudutkan Disperindag secara sepihak tidak logis. Sebab, semua proses perizinan yang menyangkut bahan kimia berbahaya seperti sianida, khususnya untuk wilayah rawan seperti Gunung Botak, mustahil dilepaskan dari keterlibatan otoritas tertinggi pemerintah provinsi.
“Publik harus cerdas membaca ini. Kalau izin diberikan tahun 2024, sementara Plt Kepala Dinas yang sekarang baru ditunjuk Gubernur pada 2 Juni 2025, maka tudingan itu seperti sengaja dibelokkan. Pertanyaannya: siapa yang menandatangani izin itu sebelumnya? Apakah bukan level pimpinan tertinggi yang tahu dan menyetujui semua dokumen tersebut?” lanjutnya.
Dr. Ritiauw juga menyoroti kejanggalan dalam pemberitaan yang beredar, di mana opini publik lebih diarahkan untuk menyalahkan Disperindag tanpa menggali lebih jauh soal siapa yang sebenarnya memberikan restu kebijakan di balik izin distribusi dan penyimpanan bahan berbahaya tersebut.
Lebih lanjut, ia menyinggung peran PT Inti Kemilau Alam yang disebut-sebut menerima keistimewaan penyimpanan sianida dalam jumlah besar, padahal belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Ritiauw, hal ini membuka ruang tanya serius.
“Kalau perusahaan belum memiliki legalitas pertambangan, tapi bisa menyimpan ratusan kaleng sianida, siapa yang meloloskan izin itu? Ini bukan hanya soal dinas teknis, ini soal sistem dan barangkali juga keputusan politik di level tertinggi,” tegasnya.
Dalam laporan terakhir, diketahui bahwa jumlah total sianida yang disimpan PT Inti Kemilau Alam telah mencapai 441 kaleng, termasuk penambahan terbaru sebanyak 84 kaleng. Padahal, aktivitas pertambangan mereka belum legal.
Dr. Ritiauw mengingatkan bahwa Disperindag Kabupaten Buru sendiri telah menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas perbantuan dari provinsi. Fakta ini memperkuat bahwa pengambilan keputusan tidak dilakukan di tingkat teknis, tetapi dikoordinasikan dari atas.
“Kalau kemudian ada framing bahwa Disperindag adalah pelindung utama, saya khawatir ini hanya pengalihan isu. Kita harus bertanya: siapa yang berkepentingan menjadikan dinas ini sebagai kambing hitam?” ujarnya.
Ia menyebut tuduhan terhadap Disperindag bisa jadi hanya bentuk kamuflase untuk mengalihkan sorotan publik dari aktor utama di balik seluruh proses ini.
Ritiauw menegaskan, jangan sampai birokrasi teknis dijadikan tumbal politik. Ia mendorong adanya audit menyeluruh dan investigasi independen agar proses ini dibuka secara transparan di hadapan publik.
“Sianida ini bukan hanya soal lingkungan. Tapi sudah menjadi simbol dari pencemaran nalar hukum dan sistem pemerintahan kita. Kalau tidak dibuka terang-benderang, publik hanya sedang ditipu oleh narasi palsu yang menyesatkan,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post