Masohi, Maluku– Pemerhati kebijakan publik, Rasyd Pelupessy, menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hak penuh desa yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, setiap bentuk campur tangan Pemda dalam pengelolaan ADD adalah pelanggaran hukum sekaligus bentuk perampasan kewenangan desa.
“Pemda tidak punya hak sedikit pun mengatur penggunaan ADD. Semua keputusan penggunaan dana harus lahir dari musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes. Itu amanat undang-undang. Kalau Pemda memaksakan kehendak, jelas itu melanggar aturan,” tegas Rasyd, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai, praktik intervensi yang kerap dilakukan Pemda, bahkan disertai ancaman pemotongan ADD, adalah bentuk abuse of power.
“Legalitas anggaran tidak ditentukan oleh niat baik, tapi oleh proses. Kalau prosesnya salah, maka kebijakan itu cacat hukum,” ujarnya keras.
Rasyd mengingatkan, Pemda hanya memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan, bukan menentukan arah penggunaan anggaran desa. Karena itu, setiap upaya mengatur secara sepihak harus ditolak.
“Desa bukan bawahan birokrasi Pemda. Desa adalah entitas otonom yang punya hak mengatur dirinya sendiri. Ancaman maupun tekanan apa pun dari Pemda adalah tindakan yang melampaui kewenangan dan melecehkan otonomi desa,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post