Piru, Maluku – Kebijakan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, dalam mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa memicu kontroversi. Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bahkan berpotensi melanggar ketentuan pidana, Jumaat (22/08).
Pemerintah Kabupaten SBB mendasarkan kebijakan itu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ Tahun 2025.
Namun, SE tersebut secara spesifik hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Faktanya, sebagian besar kepala desa di SBB baru dilantik pada 2021 dengan masa jabatan enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan itu otomatis diperpanjang menjadi delapan tahun hingga 2029, tanpa memerlukan pengukuhan ulang.
Pengukuhan yang dilakukan Bupati Asri Arman pada Kamis (21/8) terhadap puluhan kepala dan penjabat desa pun dipandang bertentangan dengan regulasi. Kebijakan ini dinilai membuka ruang terjadinya gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Aktivis Pemuda SBB, Ismail M. Lussy, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Bupati telah keliru menafsirkan regulasi. SE Mendagri tidak berlaku bagi kepala desa periode 2021. Jika pengukuhan tetap dipaksakan, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Bahkan bila ada indikasi gratifikasi, Bupati harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Ismail di Piru, Jumat (22/8).
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan hukum dapat menjerat Bupati SBB, antara lain Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi yang dianggap suap.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Jika dibiarkan, hukum akan dipermainkan oleh kepala daerah. Polda Maluku dan Kejaksaan harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” kata Ismail menegaskan.***






































































Discussion about this post