Ambon, Maluku – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar seminar ilmiah. Seminar ini berlangsung, di Aula Vlissingen Kantor Balai Kota Ambon, Senin (25/8/2025).
Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni, Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferret presecution agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana.
Seminar ilmiah menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, sebagai Keynote Speech serta dua orang narasumber lain, masing-masing, Aroziduhu Waruhu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Dr. Iqbal Taufik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpati) Ambon.
Ketua Panitia Penyelenggara, Umum Yunardi merasa terkesan atas terselenggaranya kegiatan tersebut, pasalnya dapat dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, yang terdiri atas berbagai elemen penting di Maluku, seperti Jaksa, Hakim, Advokat, Akademisi, Penyidik Kepolisian, Oditur Militer, Bidang Hukum Kodam XV/Pattimura, Perancang Peraturan Perundang–undangan Muda/Pertama serta para Mahasiswa Fakultas Hukum Unpati, dan perwakilan awak media, di Kota Ambon.
“Pada kesempatan ini, kiranya dapat memberikan pandangan, masukan dan pendapat dari para narasumber dan peserta tentang konsep DPA dengan pendekatan follow the asset dan follow the money, sehingga dapat bermanfaat bagi penegakan hukum dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat. Seminar ilmiah ini dilakukan oleh seluruh Kejaksaan di Indonesia, termasuk Kejaksaan Agung RI yang mengundang narasumber dari Mahkamah Agung,” ungkap Aspidum selaku Ketua Panitia.
Kajati Maluku mengawali presentasenya dengan berkisah soal keberhasilan penanganan kasus PT. Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun. Di mana mereka berhasil menyita aset para pelaku berupa tanah, bangunan, saham, hingga rekening bank, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan.
“Inilah semangat dari pendekatan follow the money dan follow the asset yang menjadi tema seminar kita hari ini,” ujarnya.
Menurut Kajati, tema yang diusung merupakan refleksi atas tantangan besar yang sedang dihadapi, bagaimana hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset yang dirampas, dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi serta keuangan yang semakin kompleks.
“Pendekatan follow the money dan follow the asset adalah kunci untuk membongkar jaringan kejahatan modern, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara,” tegasnya
Pada titik ini, Kajati menjelaskan DPA yang merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan koorporasi, dengan cara menunda penuntutan berdasarkan kesepakatan antara penuntut umum dengan pihak pelaku.
Koorporasi wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, perbaikan tata kelola internal, serta komitmen mencegah terulangnya tindak pidana. Dengan kata lain, DPA bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian, transparansi, serta pencegahan berulangnya kejahatan koorporasi.
Sebagai pimpinan, Kajati Maluku merasa sangat terhormat dengan hadirnya Narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan akademisi terbaik dari Universitas Pattimura. Kehadiran mereka menandai bahwa pembahasan tentang DPA bukan hanya wacana Kejaksaan semata, tetapi telah menjadi agenda besar dunia hukum Indonesia yang menyatukan unsur executive, judiciary, dan academia.
“Kejaksaan tidak bisa sendirian. Kita butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat memberi kritik, mahasiswa tentang menjaga idealisme, media mengawal transparansi, dan Jaksa menegakkan marwah hukum,” pungkasnya seraya mengharapkan kerja sama yang baik dari semua pihak.
Sementara Aroziduhu Waruwu dalam paparannya menjelaskan, perkembangan kejahatan modern, khususnya kejahatan koorporasi dan ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, serta pelanggaran regulasi keuangan, menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana. Sehingga perlunya pendekatan-pendekatan baru yang lebih strategis, seperti follow the money dan follow the asset atau salah satu metode penelusuran dana hasil tindak pidana.
“Pendekatan follow the money dan follow the asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” jelasnya.
Dr. Iqbal Taufik dalam materinya juga menjelaskan, Penerapan DPA atau perjanjian penundaan penuntutan, merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penuntutan ditangguhkan berdasarkan persyaratan tertentu.
Ini mencerminkan pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, yang tentu memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.
“Mekanisme ini dilaksanakan melalui perjanjian informal antara pengacara/terdakwa dan JPU untuk mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku, meliputi ganti rugi, perbaikan sistem, dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (**)








































































Discussion about this post