Ambon, Maluku – Pelaku kejahatan asusila diketahui bernama Markus Siletty yang melarikan diri selama bertahun-tahun akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejari Tanimbar dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku.
Markus merupakan buron atau salah satu pelaku yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus asusila persetubuhan anak di bawah umur. Yang bersangkutan berniat untuk sembunyi dari jeratan hukum, namun atas upaya dan kerja keras dari Tim Adhyaksa, kemudian ia ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Dalam rilis diterima Trendingmaluku.com, Selasa (25/8/2025) menyebut, Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
Di mana, pada 9 September 2022, Markus memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditolelir.
Namun tindakan itu tak lantas membuat pihak Kejaksaan berdiam diri. Kejaksaan kemudian mengambil langkah mengejar terpidana dan berhasil menangkapnya. Langkah penangkapan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan.
Imanuel menginstruksikan Garuda Cakti Vira Tama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai Ketua tim. Atas instruksi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar lalu melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.
Di mana, pergerakan buron dipetakan, mulai dari jejak-jejak keberadaannya dipersempit, kemudian mengunci target dengan memonitoring setiap titik lemah. Dan pada Selasa 26 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIT, Tim berhasil menangkap terpidana dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Weda.
Tindakan penangkapan ini juga dilakukan atas kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda. Tim Penangkapan terdiri atas Garuda Cakti Vira Tama, Kepala Seksi Intelijen Komandan Tim Tabur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, El Imanuel Lolongan, Stag Seksti Tindak Pidana Umum, Gde Ary Sutarya, BKO Kodim 1507 Saumlaki, Kasi V Intelijen Kejati Maluku, Hasan Tahir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, Aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
“Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Tanimbar menekankan, penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Diakhir komentarnya, dia kembali menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanimbar akan terus berkomitmen untuk menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya.
“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan,” pungkasnya. (**)








































































Discussion about this post