Ambon, Maluku– Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat ke publik. Menurut informasi dari narasumber terpercaya, kasus dengan nilai indikasi kerugian negara sekitar Rp56 miliar tersebut diduga telah “dipeti-eskan” karena hingga kini tidak tercatat dalam berkas perkara yang sedang ditangani Polda Maluku.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pihak kepolisian belum pernah mengumumkan secara resmi apakah kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3).
Aktivis Maluku Tenggara, Jumri Rahantoknam, Rabu (10/09) menilai bahwa penanganan hukum di daerah tersebut berjalan tidak transparan.
“Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan kasus COVID-19. Dugaan korupsi Rp56 miliar itu seperti hilang tanpa bekas. Tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum,” ujar Rahantoknam kepada wartawan.
Rahantoknam juga menyinggung sejumlah perkara lain yang dinilai jalan di tempat, mulai dari kasus dugaan tindak asusila, pembangunan Land Mark di bekas Pasar Ohoijang Langgur, bangunan lesehan di Watdek, pembangunan perpustakaan daerah, hingga pembangunan RS Elat yang disebut bermasalah dalam kajian AMDAL dan tata ruang.
Menurutnya, hampir semua perkara yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun (MTH), tidak pernah sampai pada tahap penegakan hukum yang jelas.
“Kasus masker, Jamkesda, hingga masalah pembayaran honor dan tunjangan tenaga medis RSUD Karel Satsuitubun juga hilang begitu saja.”
“Masyarakat bertanya-tanya, apakah semua aparat hukum sudah tidak berdaya? Ataukah ada kekuatan besar di belakang Bupati sehingga tidak tersentuh hukum,” kata Rahantoknam menambahkan.
Rahantoknam juga mengingatkan, pergantian Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap Kapolda baru bisa bersikap tegas, jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sebelumnya, Rahantoknam sempat berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun terkait unggahannya di media sosial mengenai kasus COVID-19.
Ia ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik, namun tetap konsisten menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran.
Pada 1 September lalu, aksi demonstrasi kembali digelar di depan Polda Maluku untuk mendesak penuntasan kasus COVID-19. Aksi tersebut berlanjut dari rangkaian unjuk rasa serentak di Jakarta dan sejumlah daerah pada Agustus 2025.***





































































Discussion about this post