Ambon, Maluku – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Ambon. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, tanah di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Jembatan Wairuhu (Galala) hingga Batu Merah, sejatinya adalah aset negara yang berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun, aset strategis tersebut justru diduga disalahgunakan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah yang bertentangan dengan status hukumnya. Berdasarkan dokumen resmi, sejak tahun 1979 telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada pemegang hak tanah di kawasan itu.
Artinya, seluruh lahan di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman sah milik Pemerintah Provinsi. Bahkan tanah yang sebelumnya atas nama Kolonel Pieters telah dibebaskan dan beralih menjadi aset negara. Termasuk sebagian tanah yang pernah dieksekusi tahun 2023 lalu.
Data resmi mencatat tanah milik Pemprov Maluku tersebut dalam Peta Situasi Nomor 09/1993, dengan luas mencapai 115.450 meter persegi yang membentang di Kecamatan Sirimau.
Keabsahan aset ini juga ditegaskan dalam surat tertanggal 7 Agustus 1979 yang ditandatangani oleh H.W. Tuturiama, Kepala Agraria Provinsi Maluku I bersama Drs. D.G. Far Far Kepala Biro Pemerintahan Gubernur Maluku.
Surat tersebut merupakan keputusan Panitia Pembebasan Tanah Tingkat I. Yang jelas menetapkan tanah itu sebagai milik pemerintah.
Meski dokumen hukum begitu kuat, praktik jual beli tanah di lokasi strategis ini tetap berlangsung. Dugaan kuat mengarah pada oknum di BPN Kota Ambon yang menerbitkan sertifikat baru secara ilegal.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kepala BPN Kota Ambon harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di atas tanah negara,” tegas sumber terpercaya.
Aktivis Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Ia menilai praktik mafia tanah di Maluku sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam hilangnya aset negara.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum tutun tangan guna mengambil langkah hukum. Prinsipnya praktik mafia tanah di Kota Ambon sudah masuk tahap mengkhawatirkan, karena itu harus ada langkah tegas,” pungkasnya. (**)






































































Discussion about this post