Ambon, Maluku – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) II bersama Pemerintah Kota Ambon dan Tim Penyusun Perda Ambon Smart City menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City.
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, pada Sabtu (13/9/2025).
Uji publik ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pansus II DPRD Kota Ambon, Tim Penyusun Perda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan lembaga pendidikan tinggi, Polresta Pulau Ambon, Kodim 1504 Ambon, Dewan Smart City, unsur perbankan, penyedia layanan internet (ISP), Bagian Hukum Setkot Ambon, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Tim Penyusun Perda, yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa uji publik merupakan tahapan strategis sebelum Ranperda ditetapkan.
Forum ini memberi ruang bagi stakeholder untuk menyampaikan masukan, kritik, dan usulan, sehingga peraturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota.
“Antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak pandangan dan masukan disampaikan, dan ini akan memperkaya substansi Ranperda agar lebih partisipatif, akurat, dan implementatif,” jelas Ronald.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw, menilai paparan dari Diskominfo telah menunjukkan kesiapan Kota Ambon menuju Smart City.
Menurutnya, ketersediaan infrastruktur dan SDM sudah memadai, namun faktor sinergi antar-OPD akan menjadi kunci sukses implementasi.
“Kominfo bukan satu-satunya pelaksana. Dinas Pariwisata punya peran dalam smart branding, Dinas Sosial di dimensi smart society, dan begitu juga OPD lain. Semua harus berjalan selaras mengacu pada enam dimensi Smart City,” tegas Desy.
Baik DPRD maupun Pemkot Ambon sepakat, Ranperda Smart City 2025 ini akan menjadi tonggak penting transformasi kota menuju era digital yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai catatan, Tim Penyusun Perda juga melibatkan unsur akademisi Universitas Pattimura, yakni Prof. Dr. M.J. Sabteno, SH., M.Hum., Prof. Dr. A.I. Laturete, SH., MH., serta Dr. Revency Rugebregt, SH., MH., yang berkontribusi memperkuat landasan akademis dan regulasi.***





































































Discussion about this post