Ambon, Maluku— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku beri penegasan, kawasan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Ambon sudah melalui proses pembebasan dan ganti rugi sejak tahun 1970-an. Penegasan ini disampaikan menanggapi polemik kepemilikan lahan di sepanjang jalan utama tersebut yang dalam dua bulan terakhir menjadi sorotan publik akibat adanya klaim pribadi atas daerah milik jalan (Damija) dan dugaan praktik premanisme oleh sejumlah oknum.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan Sudirman sudah dimulai jauh sebelum jalan tersebut dibangun.
“Untuk yang kesekian kali tentang bagaimana status lahan yang ada di jalan Sudirman. Dari mulai dari tanjakan Batu Merah sampai Jembatan Galala. Dan sisi ke wilayahan, dia masuk di tiga wilayah. Batu Merah, Pandangan Kasturi, Hative Kecil. Kita lihat, kalau ke kiri kanan. Kita refresh saja, berita yang pernah dimuat sebelumnya. itu terjadi pembebasan lahan di tahun 79. Tahun 79 itu berita acara pembayarannya. Tapi prosesnya sebelum itu,” kata Kasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/10).
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan lahan untuk pembangunan jalan sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1970-an.
“Informasi yang katong dapat, dari Tahun 75-76, sudah mulai berproses itu. Untuk membangun jalan. Nah, pada saat pembangunan jalan… sebelumnya itu kan didahului dengan pembebasan. Pembebasan itu jalan Sudirman itu kan yang namanya Damija,” ujarnya.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, terutama sejak akhir 1990-an, muncul kembali persoalan baru di sepanjang kawasan tersebut.
Sejumlah pihak mulai memanfaatkan lahan Damija untuk kepentingan pribadi dan bahkan mengklaim sebagai milik sah.
“Nah, ternyata di beberapa tahun belakangan ini. Pertama dari tahun 99 ke sini, daerah-daerah Damija itu… Sudah mulai orang memanfaatkan lahan-lahan,” tutur Kasrul.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat pemerintah merasa perlu turun tangan untuk menertibkan dan menegaskan kembali status kawasan itu.
“Akhirnya katong (kita) merasa itu harus menertibkan. Ini yang sekalian harus menertibkan. Bukan harus menggusur tapi menertibkan. Menertibkan ini minimal ada dua dasar, yakni menguasai dan memiliki. Harus dibedakan, menguasai tapi tidak memiliki. Memiliki tapi tidak menguasai. Sekarang harus menguasai dan memiliki untuk melakukan penertiban,” tegas Kasrul.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Maluku telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan tim pendataan dan penertiban Jalan Sudirman.
Penanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, dengan Asisten I sebagai ketua pelaksana dan sejumlah pejabat asisten lain sebagai wakil.
“Nah, untuk itu Pa Gubernur telah mengeluarkan satu surat keputusan tentang penetapan tim pendataan, penertiban di jalan Sudirman di situ. Kebetulan penanggung jawabnya adalah Sekda, asisten 1 sebagai ketua, dan asisten-asisten lainnya menjadi wakil ketua,” jelasnya.
Kasrul menyampaikan, tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah dari tiga wilayah yang masuk dalam kawasan itu.
“Dan ketemu sudah beberapa kali, bikin rapat. Termasuk yang terakhir, hari ini tanggal 13 Oktober ini. Yang di dalamnya ada BPN, OPD terkait, dan sering membangun komunikasi dengan bapak-bapak tiga wilayah (lurah/kades) tadi itu yang paling penting,” katanya.
Dari hasil pembahasan dengan BPN, diketahui, dibuatkan dua versi tapal batas Jalan Sudirman.
Versi pertama berdasarkan peta dan dokumen ganti rugi tahun 1979, dan versi kedua berdasarkan data terbaru hasil konversi BPN yang mencatat luas sekitar 11,5 hektar.
“Rapat sebelumnya telah memutuskan, BPN harus bikin tapal batas. Tadi rapat BPN memaparkan ada dua, yakni tapal batas versi awal ganti kerugian tahun 79 itu, meskipun ada beberapa patok yang hilang, tidak ditemukanlah, tapi dengan teknologi yang mereka punya, mereka sudah mencoba membuat garisnya. Yang kedua, mereka juga mengkonvers dengan data yang mereka punya. Kurang lebih 11,5 hektar,” ujar Kasrul.
Perbandingan dua data tersebut memperlihatkan adanya sejumlah titik tumpang tindih, termasuk di area yang dikenal sebagai lahan Kolonel Pieters, kawasan Dian Pertiwi, serta Sandriago.
“Begitu ditaruh data tahun 79 dengan data yang mereka punya, terjadilah persinggungan-persinggungan di dalam itu. Mulai dari yang dibilang tanah Kolonel Pieters, terus nanti yang sekarang Dian Pertiwi, kemudian ada Chame Soissa, kemudian ada beberapa. Parsial ke bawah lagi,” jelasnya.
Kasrul menegaskan bahwa langkah pemerintah saat ini bukan untuk melakukan eksekusi atau penggusuran, tetapi fokus pada pendataan dan verifikasi hukum.
“Jadi tadi katong su bilang bahwa, katong sudah bikin format juga untuk penertiban dan pendataan itu. Jadi yang pertama katong menghimbau kepada masyarakat tenang saja. Jangan karena ini bikin masyarakat gaduh. Katong tidak untuk langsung eksekusi. Eksekusi kan melalui jalannya dolo. Ini katong menertibkan saja,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa kawasan yang menjadi fokus awal pendataan berada di sekitar Batu Merah hingga Masjid Baiturrahman hingga kawasan yang bermasalah.
“Tadi katong sudah sepakat, mana yang tidak bermasalah maupun bermasalah mulai dari Batu Merah ke atas kita fokuskan. Informasi yang katong dapat, bermasalah mulai dari sebelum masjid Baiturrahman. Baik yang permanen maupun dalam bentuk lapak usaha tidak permanen hingga di taman kota wajah pahlawan itu,” katanya.
Kasrul menambahkan, pemerintah akan menyebarkan formulir pendataan kepada warga untuk menggali dasar pemanfaatan lahan.
“Akan dijalankan formulir ke masyarakat sana. Ada formulir nanti tapi belum diedarkan. Formulir itu menggali seperti, dia di situ dasarnya apa, pemanfaatan lahan atas dasar apa. Apakah dia sewa, kalau sewa, maka sewa dari siapa. Kalau dia beli, belinya dari siapa. Harganya berapa dan macam-macamlah. Kalau memang ternyata pemilik/penjual/penyewa bisa membuktikan itu, maka mari katong berargumentasi barang buktinya,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa titik di kawasan tersebut masih perlu diverifikasi lebih dalam, termasuk ruko-ruko di dekat masjid yang dikabarkan memiliki sertifikat.
“Naik ke atas itu sebelum masjid, yang ada jual parfum, di ruko itu, malah kita diinformasikan, mereka sudah punya sertifikat. Tapi belum korek apa betul atau tidak. Kalau memang benar sudah punya sertifikat tentu pertanyaan lagi alas hak dari mana,” katanya.
Sementara untuk kawasan Kolonel Pieters, pemerintah juga tengah menelusuri batas lahan yang pernah dilepas sebagian kepada pemerintah.
“Makin ke atas kita tracking termasuk sampai di Kolonel Pieters. Yang kepemilikannya sesuai informasi sebanyak 6 ribuan meter persegi, dan pernah melepas kepada pemerintah sebanyak seribuan meter persegi. Nah itu yang mau katong tentukan batas yang mana,” jelas Kasrul.
Ia memastikan, pemerintah saat ini sedang fokus mendata keseluruhan kawasan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Pokoknya kita fokus data dulu semuanya,” katanya.
Adapun untuk kasus Dian Pertiwi, Kasrul menyebut persoalan tersebut kebetulan sudah ditangani pihak kepolisian.
“Untuk Dian Pertiwi ini kebetulan masalahnya sudah sampai di kepolisian. Bos Dian Pertiwi melaporkan beberapa pihak. Karena ini sudah ranah kepolisian, katong seng perlu mendetail lagi,” katanya.
Kasrul menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tidak semua kawasan Jalan Jenderal Sudirman bermasalah.
“Kawasan di bagian MCM dan sekitarnya tidak ada masalah,” ujarnya.***





































































Discussion about this post