Ambon, Maluku,- Randi Maruapey, pelaku utama kecelakaan lalu lintas di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/01/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan Randi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Dalam persidangan, Randi mengakui menabrak korban Nurlina Alimudin saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Mirisnya, Randi bahkan tidak menyesali perbuatannya itu.
Terduga pelaku penabrakan Randi Maruapey dalam persidangan dengan lantang mengatakan bahwa saat itu, dirinya menabrak korban karena diduga korban berada di depan lorong masuk Tanah Rata.
“Ijin yang mulia, saat itu saya keluar dengan motor dari lorong, tetap saat itu korban (Nurlina Alimudin) berada di lorong itu, sehingga saya langsung menabraknya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu,Majelis hakim menegaskan bahwa mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2024, saat korban berada di luar badan jalan bersama dua pengendara sepeda motor lainnya. Dalam perkara ini, suami korban Irwan Risman Katapang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara terduga pelaku penabrakan tidak dilakukan penahanan. *





































































Discussion about this post