Ambon, Maluku,- Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (21/01/2026), dua perkara besar yang menyita perhatian masyarakat belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dua kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2021 senilai Rp19 miliar serta dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Khusus kasus anggaran Covid-19, publik mempertanyakan lambannya proses pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Covid-19 Maluku.
Pasalnya, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah lebih dahulu dimintai keterangan, sementara figur sentral dalam struktur pengambilan kebijakan belum juga diperiksa.
Kondisi ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, terutama terhadap pejabat strategis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Padahal, dugaan korupsi anggaran Covid-19 menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan di tengah masa krisis.
Hal serupa juga terlihat pada penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022. Meski telah masuk tahap penyelidikan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga menambah daftar perkara korupsi yang dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menyatakan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan diproses secara profesional.
“Masih tahap penyelidikan, baik kasus Covid-19 maupun Kwarda Pramuka. Soal siapa pun yang terlibat, tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Diky kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus yang ditangani, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kalau ada bukti, tentu kita lanjutkan. Kalau tidak, kami tetap profesional. Yang jelas, kedua kasus ini masih berproses dan sejauh ini sudah sejumlah pihak dimintai keterangan,” tutupnya.
Masyarakat kini menanti pembuktian nyata dari Kejati Maluku bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.*





































































Discussion about this post