Ambon, Maluku,- PT Tanimbar Energi diketahui belum memiliki rencana bisnis sejak berdirinya pada tahun 2019 hingga 2023.
Mirisnya, Dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu, justru digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, operasional pegawai serta perjalanan dinas, bukan untuk membangun bisnis perusahan.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (05/02/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Agus Hairulah dan Boni Hidayat.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi, yang mana didalamnya ada empat komisaris PT Tanimbar Energi, serta tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon selaku Bupati KKT, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Ketiga terdakwa hadir didampingi penasihat hukum.
Komisaris Utama PT Tanimbar Energi, Mathias Malaka, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk pembayaran gaji, operasional pegawai dan perjalanan dinas, padahal seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk rencana bisnis perusahaan.
“Terkait pembayaran gaji pada 2020–2021 sempat terjadi polemik. Saya sampaikan dalam laporan RUPS agar pembayaran gaji dibuat nomenklatur tersendiri, terpisah dari dana penyertaan modal,” ujar Malaka.
Ia menegaskan, tujuan utama penyertaan modal adalah untuk mendukung rencana bisnis perusahaan, khususnya dalam upaya memperoleh fee 10 persen dari pengelolaan migas Blok Masela. Namun, hingga tahun 2022, tidak pernah ada pembahasan rencana bisnis dalam RUPS.
“RUPS tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak membahas rencana bisnis, hanya fokus pada persiapan administrasi perusahaan,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Imanuel Gerson Unmehopa, yang diangkat sebagai komisaris pada 2021, mengaku pernah mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji pegawai. Namun, menurutnya, Direktur Utama Johana Joice Lololuan menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut telah dikonsultasikan dengan Bupati KKT Petrus Fatlolon, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Imanuel juga membenarkan bahwa selama masa tugasnya, PT Tanimbar Energi belum memiliki rencana bisnis dan lebih berfokus pada pembayaran gaji serta pengurusan dokumen perusahaan sesuai permintaan SKK Migas.
Hingga sidang berakhir pukul 17.32 WIT, baru empat saksi yang memberikan keterangan. Enam saksi lainnya dijadwalkan akan diperiksa setelah empat tersebut selesai memberikan keterangan.*





































































Discussion about this post