Piru, Maluku,- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB), mulai mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Kasus yang ditaksir merugikan anggaran daerah hingga Rp2 miliar itu, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang yang diduga mengetahui pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti, mengatakan pemeriksaan masih akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
“Sejauh ini baru dua orang yang diperiksa, dan masih akan terus kami lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Aninditia kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, dua saksi yang telah diperiksa merupakan bendahara pada periode berbeda di Sekretariat DPRD SBB.
“Baru dua bendahara itu yang diperiksa,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua bendahara tersebut masing-masing bendahara aktif berinisial RT dan mantan bendahara berinisial J.
Saat ini, penyidik Kejari SBB masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.*






































































Discussion about this post