Ambon, Maluku,- Pelaku perusakan Kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/01/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Martono.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa perusakan.
Para saksi mengakui perbuatan mereka serta menyampaikan penyesalan atas aksi perusakan Kantor DPD Golkar Maluku.
“Kami menyesal Yang Mulia, karena telah melakukan perusakan terhadap kantor DPD Golkar,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengungkapkan bahwa aksi perusakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku datang ke lokasi secara berkelompok dan langsung melakukan perusakan.
Menanggapi hal itu, JPU menegaskan pertanyaan terkait unsur perencanaan dalam perbuatan tersebut.
“Apakah perusakan kantor itu sudah direncanakan bersama?” tanya JPU.
“Izin Yang Mulia, memang sudah direncanakan bersama. Saat kami tiba di lokasi, kami langsung bertanya kepada orang yang ada di kantor dengan nada keras, lalu langsung melakukan perusakan,” jawab saksi.
JPU menanggapi keterangan itu dengan, menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur perencanaan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, peristiwa perusakan terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta akibat kerusakan perabot dan perlengkapan administrasi kantor.





































































Discussion about this post