Ambon, Maluku– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima kunjungan ahli waris Kolonel Herman Pieters dalam rangka penyerahan sebagian lahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja gubernur, Jumat (10/4/2026).
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tanah milik ahli waris kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Maluku, pihak ahli waris, serta kuasa hukum ahli waris, dan disaksikan oleh Asisten II Sekda Maluku, Inspektur Provinsi Maluku, serta Plt. Kepala Biro Hukum.
Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada keluarga besar ahli waris Kolonel Herman Pieters atas kontribusi nyata yang diberikan bagi pembangunan daerah.
“Sikap ini mencerminkan keteladanan yang patut kita hormati bersama, bahwa kepentingan umum dapat ditempatkan di atas kepentingan pribadi dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, Kolonel Herman Pieters merupakan bagian dari sejarah Maluku yang memiliki peran dan jasa bagi daerah. Semangat pengabdian tersebut, lanjutnya, kini dilanjutkan oleh para ahli waris melalui tindakan yang tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga mengandung makna kebajikan dan dedikasi terhadap pembangunan daerah.
Gubernur menilai momentum ini menjadi preseden baik sekaligus inspirasi bagi masyarakat untuk turut menjaga serta mengamankan aset pemerintah daerah sebagai bagian dari kepentingan bersama.
Pemerintah Provinsi Maluku, tegasnya, berkomitmen untuk terus melakukan penataan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset daerah demi kesejahteraan bersama.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga demi kemajuan Maluku. Terima kasih kepada keluarga ahli waris Kolonel Herman Pieters atas kontribusi yang diberikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lahan yang diserahkan memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan tanah pada tahun 1979, yang menjadi bagian dari perjalanan pembangunan di Provinsi Maluku.***








































































Discussion about this post