Ambon, Maluku— Nama Hasyim Rahayaan kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh kader Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman.
Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan bahwa laporan telah resmi diterima dan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.
Saat itu, pelapor tengah menjalankan aktivitas kerja ketika Hasyim Rahayaan datang untuk menemui Kepala BPKD.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor sempat meminta yang bersangkutan untuk menunggu karena pimpinan sedang menerima tamu.
Namun beberapa menit kemudian, terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.
Dalam insiden tersebut, ia diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasyim Rahayaan diketahui merupakan politisi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD, termasuk di Kota Tual, dan berafiliasi dengan Partai Demokrat. Ia disebut telah beberapa kali terpilih dalam kontestasi legislatif di daerah tersebut.
Selain kasus yang kini dilaporkan, rekam jejak Hasyim Rahayaan juga pernah menjadi sorotan terkait dugaan ijazah bermasalah. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Abdul Khalil Roroa yang mempertanyakan klaim gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Azzahra tahun 2004.
Berdasarkan penelusuran data pendidikan tinggi, nama yang bersangkutan memang tercatat sebagai mahasiswa, namun tidak ditemukan data kelulusan dalam pangkalan data resmi pemerintah.
Dalam surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III tertanggal 4 Mei 2020 disebutkan bahwa ijazah atas nama tersebut tidak dapat divalidasi karena tidak adanya data kelulusan.
Meski demikian, laporan terkait dugaan tersebut sempat dihentikan oleh Polres Kota Tual dengan alasan tidak cukup bukti adanya tindak pidana.
Kembali mencuatnya laporan hukum terhadap Hasyim Rahayaan membuat rekam jejaknya kembali menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan terbaru tersebut.***








































































Discussion about this post