Ambon, Maluku — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama mitra strategis di ruang sidang paripurna, Senin (13/4/2026), berlangsung dinamis dengan sorotan utama pada pengelolaan Pasar Mardika serta evaluasi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perdagangan.
Evaluasi yang dibahas mencakup realisasi anggaran 2025 hingga sistem manajemen pasar yang dinilai belum optimal dalam mendongkrak PAD.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan mendorong agar pengelolaan Pasar Mardika dialihkan ke Pemerintah Kota Ambon, dengan pertimbangan efektivitas tata kelola dan kedekatan administratif.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Rostina, menyampaikan bahwa pemerintah kota dinilai lebih responsif dalam menangani persoalan operasional pasar.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dr. Achmad Jais Ely, menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Mardika tetap menjadi kewenangan provinsi.
Ia menekankan bahwa pasar tersebut merupakan barang milik daerah Provinsi Maluku yang mencakup aset tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang, sehingga secara regulasi tidak dapat dialihkan pengelolaannya.
“Dengan status aset yang jelas, kewenangan pengelolaan tetap berada pada pemerintah provinsi,” tegas Ely.
Lebih jauh, Ely menjelaskan bahwa Pasar Mardika tidak semata dilihat sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal, melainkan diproyeksikan sebagai simpul distribusi perdagangan antar kabupaten/kota di Maluku.
“Pasar ini diarahkan menjadi pusat distribusi regional untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran pasokan barang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Disperindag Maluku juga tengah menyiapkan konsep pengembangan gudang distribusi guna mengendalikan fluktuasi harga.
Selain itu, pembenahan internal terus dilakukan, mulai dari peningkatan layanan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan pasar selama 24 jam.
Di tengah perdebatan soal tata kelola pasar, Ely juga memanfaatkan momentum evaluasi untuk membuka kondisi riil kinerja PAD sektor perdagangan. Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, ia menegaskan pentingnya kejujuran dalam membaca capaian daerah.
“Evaluasi tidak boleh dibangun di atas angka yang terlihat baik semata, tetapi harus berpijak pada fakta di lapangan,” ungkapnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan krusial, seperti potensi kebocoran, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya kontribusi sektor perdagangan terhadap PAD.
“Kita tidak boleh bekerja hanya untuk terlihat baik di atas kertas. Yang kita kejar adalah perbaikan sistem agar ke depan lebih kuat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Pendekatan ini dinilai mencerminkan dorongan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus selaras dengan visi pembangunan Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, tersebut menjadi tindak lanjut dari temuan lapangan yang dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat kegiatan reses.***








































































Discussion about this post