Ambon, Maluku — Gelombang desakan publik terhadap dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kian menguat. Selain mendorong proses hukum, tekanan kini diarahkan langsung kepada Wali Kota Ambon untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat yang diduga terlibat, Selasa (14/04).
Sorotan tajam publik tertuju pada dugaan skandal uang lembur di Bagian Protokol Pemkot Ambon yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Koalisi Ambon Transparan menilai, persoalan ini tidak hanya menjadi ranah aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab administratif pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Juru bicara Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak boleh bersikap pasif dengan hanya menunggu proses hukum berjalan tanpa langkah internal yang tegas.
“Wali Kota tidak boleh diam. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tapi sudah menyangkut integritas birokrasi. Harus ada tindakan cepat berupa evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bersangkutan,” tegas Taufik.
Ia bahkan secara tegas mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol Kota Ambon, Hendrik Risakotta, segera dinonaktifkan hingga dicopot dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kalau serius ingin bersih-bersih birokrasi, maka copot. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar. Ini soal keberanian pemerintah dalam menegakkan disiplin internal,” ujarnya.
Menurut Taufik, pencopotan jabatan juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon.
Ia menilai, keberadaan pejabat yang tengah disorot justru berpotensi mengganggu stabilitas internal serta mencederai rasa keadilan di kalangan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Koalisi Ambon Transparan juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran lembur sebesar Rp248.816.000 disebut telah dicairkan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026. Namun hingga kini, realisasi penggunaannya belum dijelaskan secara terbuka.
“Ini uang negara dan hak pegawai. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan sekecil apa pun. Jika benar ada pelanggaran, maka harus diproses hukum dan dibarengi dengan sanksi tegas dari pemerintah,” tambahnya.
Taufik menegaskan, desakan evaluasi hingga pencopotan ini merupakan bagian dari kontrol publik agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga mendorong dilakukannya audit internal guna memastikan tidak ada praktik serupa di unit kerja lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ambon maupun Hendrik Risakotta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***








































































Discussion about this post