Ambon, Maluku– Pasar Mardika menjadi salah satu urat nadi perekonomian rakyat di Kota Ambon dan Provinsi Maluku. Setiap hari, ribuan pedagang dan pembeli bertemu di sana, menciptakan ekosistem ekonomi yang hidup, dinamis, dan tak tergantikan. Namun di balik hiruk pikuk perdagangannya, Pasar Mardika menyimpan satu persoalan mendasar yang tak kunjung terselesaikan: belum adanya unit pengelola pasar yang resmi dan profesional di bawah struktur pemerintah daerah.
Sudah terlalu lama pengelolaan Pasar Mardika dibiarkan berjalan dalam kondisi serba tidak pasti, tak ada satuan kerja khusus yang menangani pasar secara langsung, tak ada sistem data pedagang yang valid, tak ada kontrol terstruktur atas retribusi, fasilitas, kebersihan, keamanan, dan dinamika sosial di lapangan.
Ini adalah kelemahan sistemik yang bukan hanya menyebabkan ketidaktertiban, tapi juga menjadi sumber kebocoran, ketidakadilan, dan minimnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, sudah saatnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku di bawah Plh. Dr. Achmad Jais Ely mengambil langkah progresif dan strategis dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika.
Pembentukan UPTD bukanlah sekadar langkah administratif, tetapi merupakan kebutuhan struktural yang mendesak untuk memastikan pasar dikelola secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan keberadaan UPTD, pemerintah daerah dapat menempatkan tim khusus yang bekerja langsung di lapangan, dengan kewenangan yang jelas untuk menangani operasional pasar secara menyeluruh.
Keberadaan UPTD akan memastikan bahwa ada manajemen yang bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, penataan lapak, sistem retribusi, dan layanan pedagang. Tidak ada lagi tarik menarik kewenangan antarinstansi, tidak ada lagi kerancuan soal siapa bertugas apa, dan yang paling penting: tidak ada lagi kekosongan tanggung jawab saat masalah muncul.
Salah satu keunggulan utama UPTD adalah kemampuannya mengelola retribusi pasar secara sah dan terstruktur. Hal ini bukan hanya menjamin PAD masuk ke kas daerah, tetapi juga menciptakan transparansi dan keadilan bagi pedagang.
Tak ada lagi pungutan liar, tak ada lagi manipulasi data pedagang, karena semua berada di bawah kontrol satu sistem yang dikelola secara langsung. Selain itu, UPTD juga memungkinkan terbentuknya basis data pedagang yang akurat dan terverifikasi, yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan, penyaluran bantuan, maupun program pemberdayaan UMKM.
Lebih dari itu, UPTD adalah pintu masuk menuju transformasi pasar rakyat yang modern. Di era digital ini, pemerintah dituntut untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan efisien. Melalui UPTD, modernisasi pasar seperti penerapan sistem e-retribusi, pembayaran non-tunai, digitalisasi data pedagang, hingga kerja sama dengan BUMD dan fintech bisa dilakukan dengan lebih mudah karena ada struktur kerja yang pasti dan fokus. Tanpa UPTD, semua rencana hanya akan tinggal wacana.
Kita bisa melihat contoh nyata keberhasilan pengelolaan pasar melalui UPTD dari Pasar Senen di Jakarta. Pasar yang dulu dikenal semrawut ini kini dikelola secara profesional melalui UPTD Pasar Wilayah Jakarta Pusat di bawah Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.
Hasilnya, kondisi pasar lebih tertib, layanan kebersihan dan keamanan membaik, serta sistem retribusi berjalan transparan dan terukur. Bahkan, karena dikelola secara terstruktur, Pasar Senen mampu menjadi bagian dari sistem distribusi logistik kota dan turut mendukung kestabilan harga pangan di ibu kota.
Jika Jakarta dengan kompleksitasnya saja mampu menjalankan sistem ini, maka Ambon dan Maluku tentu juga bisa. Potensi Pasar Mardika tidak kalah besar. Letaknya yang strategis dan jumlah pedagang yang padat menjadikannya aset vital yang harus dikelola dengan sistem yang modern dan berkeadilan.
Tapi tanpa struktur seperti UPTD, pasar akan terus tertinggal, dan para pedagang akan terus berjuang sendiri dalam situasi yang tidak pasti.
Plh. Dr. Achmad Jais Ely memiliki peluang besar untuk mencatatkan langkah penting dalam sejarah birokrasi Maluku. Di tengah berbagai tuntutan modernisasi dan peningkatan PAD, pembentukan UPTD Pasar Mardika adalah langkah konkret yang bisa segera dilakukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 sudah memberi dasar hukum yang jelas. Sekarang tinggal kemauan politik dan keberanian untuk bertindak.
Reformasi pengelolaan pasar rakyat tidak bisa ditunda lagi. Pasar adalah wajah ekonomi rakyat. Jika wajah ini terus dibiarkan tanpa perawatan, maka rakyat pun akan terus berada dalam ketidakpastian.
Dengan membentuk UPTD, pemerintah bukan hanya mengelola pasar, tapi sedang membangun kepercayaan, menata sistem, dan memastikan ekonomi kerakyatan mendapat tempat yang layak dalam skema pembangunan daerah.
Jangan tunggu persoalan semakin menumpuk. Jangan tunggu tekanan sosial semakin keras. Disperindag Maluku harus bertindak sekarang. Bentuk UPTD Pasar Mardika, demi masa depan pasar yang lebih tertib, adil, dan manusiawi. Jika Pasar Senen bisa, maka Pasar Mardika pun pasti bisa.***





































































Discussion about this post