Piru, Maluku– PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah Dusun Luhulama, Desa Iha, resmi berdiri sebagai lembaga pendidikan anak usia dini yang bernafaskan nilai-nilai Islam, Minggu (19/06/2022) Kehadiran PAUD ini diharapkan dapat memperkuat basis pendidikan, khususnya pendidikan usia dini, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal tersebut disampaikan Manilet dalam sambutannya pada kegiatan soft launching PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah Dusun Luhulama, Desa Iha.
Ia menegaskan bahwa ‘Aisyiyah sebagai lembaga syiar senantiasa mengedepankan nilai-nilai Islam yang tercermin dalam sikap dan perilaku keseharian.
“PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah senantiasa mencirikan dan bernafaskan Islam. Hal ini tercermin dalam sikap keseharian, karena ‘Aisyiyah merupakan lembaga syiar yang berorientasi pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Manilet.
Sementara itu, tim inisiator pendirian PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah, Muhammad Fahrul Kaisuku, menyampaikan bahwa pendirian PAUD ini merupakan hasil dari semangat kolektif untuk menghadirkan akses pendidikan anak usia dini yang berkualitas bagi masyarakat Desa Iha, khususnya di Dusun Luhulama.
“PAUD ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan pendidikan usia dini yang tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai keislaman sejak dini. Kami berharap PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah dapat menjadi fondasi awal bagi lahirnya generasi yang berakhlak, cerdas, dan berdaya saing,” ujar Fahrul.
Sekadar diketahui, kegiatan soft launching PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pendirian lembaga, sekaligus SK pengangkatan kepala PAUD, dewan guru, serta operator.
Penyerahan SK dilakukan oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) wilayah kepada Dikdasmen Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selanjutnya, SK tersebut diteruskan dan diterima oleh para kepala PAUD ‘Aisyiyah Amal Jariah, dengan didampingi sekretaris, Nurjun Pikahulan.***








































































Discussion about this post