Ambon, Maluku – Aparat Polres Pulau Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3), diduga jenis sianida yang akan di bawah ke kawasan penambangan emas Gunung Botak. Operasi ini dilakukan, di Pelabuhan Ferry Namlea, Kabupaten Pulau Buru, Senin (27/1/2025).
Bahan kimia berbahaya yang diamankan berjumlah 150 karton, yang diangkut menggunakan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DE 8507 AU. Truk ini diketahui berangkat dari Kota Ambon.
Saat diamankan, karton berisi sianida ini tertempel nama perusahaan yaitu PT. Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.
Saat ini barang bukti ratusan karton B3 tersebut telah diamankan di Polres Pulau Buru. Sementara sopir truk kini masih ditahan untuk dimintai keterangan atau penyelidikan lebih lanjut
Kepada polisi, sopir truk berinisial YT (60) ini mengaku, barang tersebut diangkut dari kontainer di Pelabuhan Ambon. “Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tahu isinya apa,” ungkap YT
Sementara Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djamaluddin menjelaskan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan kegiatan rutin dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli dan pemeriksaan di seputaran Pelabuhan Namlea.
“Dalam kegiatan itu ditemukan satu mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke gunung botak, setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida,” katanya.
Penangkapan ini, kata Jamal, menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut,” katanya. (**)