Tual, Maluku– Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Diketahui, pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong mendapat alokasi dana hibah dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap melalui rekening panitia pembangunan di Bank Maluku.
Namun, dalam pengelolaannya, MFB selaku bendahara tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan material serta laporan pertanggungjawaban yang sah.
Bahkan, ia diduga menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.
Akibat perbuatannya, masyarakat setempat belum mendapatkan manfaat dari rumah ibadah tersebut.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MFB ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025.***