Jakarta, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 10 kapal perikanan yang diduga terlibat dalam praktik alih muatan atau transhipment ilegal di Laut Arafura. Nilai dugaan pelanggaran ini mencapai Rp 1,8 miliar, dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A yang kini tengah dalam pelacakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan kapal pengangkutnya. Pemeriksaan tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual juga tidak menemukan muatan ikan di dalam kapal-kapal tersebut, memperkuat dugaan bahwa hasil tangkapan telah dialihkan sebelum tiba di pelabuhan.
“Tim kami menemukan indikasi kuat bahwa hasil tangkapan sudah dialihkan ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ungkap Ipunk pada Jumat (28/2).
Daftar Kapal dan Dasar Hukum Pelanggaran
Kapal-kapal yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, di antaranya:
- KM. MJ 98 (GT 98)
- KM. MAS (GT 82)
- KM. HP 3 (GT 153)
- KM. U II (GT 97)
- KM. FN (GT 150)
- KM. SM 8 (GT 96)
- KM. LB (GT 58)
- KM. SM IX (GT 97)
- KM. MJ 8 (GT 59)
- KM. BSR (GT 124)
Kesepuluh kapal ini diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami sudah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipunk.
KKP Perketat Pengawasan, Kapal Pengangkut dalam Pelacakan
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terpadu yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, khususnya dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III.
“Pengawasan akan dilakukan lebih ketat, baik di laut saat penangkapan (while fishing), di pelabuhan sebelum dan setelah penangkapan (before fishing, after fishing), hingga proses pendaratan hasil tangkapan (post landing),” ungkap Menteri Trenggono.
Saat ini, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS (Vessel Monitoring System) guna memastikan lokasi terkini kapal pengangkut tersebut.
Dengan tindakan tegas ini, KKP menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang merugikan negara serta merusak ekosistem laut Indonesia.***