Tual, Maluku – Kota Tual mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menjadi tuan rumah sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (13/5/2025) di Gedung Balai Kota Tual.
Sosialisasi tersebut menandai dimulainya implementasi regulasi baru dalam sistem pengadaan nasional yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan besar dari pemerintah pusat.
Ia mendorong seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bagian dari persiapan menghadapi perubahan sistem pengadaan yang lebih modern.
“Ini bukan seremoni. Tual mendapat kehormatan sebagai daerah pertama yang menyambut perubahan besar ini. Jangan sia-siakan kesempatan berharga ini,” ujar Renuat dalam sambutannya.
Renuat menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 mendorong pemerintah desa untuk bekerja secara lebih profesional dan akuntabel.
Ia melihat hal tersebut sebagai peluang strategis agar desa mampu memainkan peran sentral dalam pembangunan.
“Desa tidak lagi sekadar pelaksana administrasi, tetapi menjadi episentrum pembangunan. Maka, penguasaan regulasi baru dan instrumen digital seperti e-katalog menjadi sangat krusial,” jelasnya.
Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Tual, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, serta aparatur sipil desa se-Kota Tual.*** Jon