Jakarta, – Sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Bank Pembangunan Daerah (BPD), Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan pihak terkait, secara resmi menandatangani Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Pemegang Saham untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut.
Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara, yang turut mendukung proses ini.
Gubernur Lewerissa mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran tahapan KUB, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penandatanganan ini merupakan bukti komitmen untuk memperkuat ekosistem perbankan daerah, dengan harapan besar akan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
“Dengan sinergi yang terjalin, kami berharap dapat memperkuat sektor perbankan dan mendorong pengembangan potensi unggulan daerah kami, seperti pertambangan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata, yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Gubernur Lewerissa.
Gubernur Maluku juga menegaskan bahwa pemerintahannya sangat terbuka untuk menerima investasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KUB ini diharapkan akan memperkuat likuiditas Bank Maluku Malut, yang pada gilirannya akan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor lainnya, seperti perikanan dan pertanian.
Lebih lanjut, Lewerissa menyampaikan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dari kedua bank akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, serta penanganan bencana. Komitmen ini, kata Lewerissa, akan memastikan keberlanjutan dan kesuksesan KUB Bank Maluku Malut.
Inisiatif KUB ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan BPD, yang juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menciptakan ekosistem perbankan daerah yang lebih sehat dan efisien.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat transformasi digital, memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Penandatanganan Perjanjian Penyertaan Modal dilakukan oleh Direktur Utama PT Bank DKI dan Direktur Utama PT Bank Maluku Malut, sementara Perjanjian Pemegang Saham KUB ditandatangani oleh Gubernur Maluku dan Direktur Utama PT Bank DKI.***





































































Discussion about this post