Sorong, Trending– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Langkah ini diambil menyusul mandeknya penanganan perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir tanpa adanya penetapan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Sambas, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa malam (3/6/2025).
“Pengambilalihan ini dilakukan karena kami menilai penanganan perkara ini tidak mengalami perkembangan signifikan. Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri dan sejumlah pejabat struktural, namun belum ada kejelasan,” ujar Abun.
Menurutnya, selain pergantian pejabat, unit tindak pidana khusus Kejari Sorong juga tengah disibukkan dengan penanganan berbagai kasus baru, sehingga penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan menjadi tersendat.
“Bukan berarti kami memulai dari awal. Proses penyelidikan dan penyidikan sudah pernah dilakukan di Kejari Sorong. Kami gelar perkara dan berdasarkan hasil tersebut, diputuskan untuk diambil alih oleh Kejati Papua Barat,” jelasnya.
Perkara ini pertama kali ditangani saat Kejari Kota Sorong dipimpin oleh Mutakin Harahap. Kala itu, Khusnul Fuad menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus dan penyidikan ditangani oleh Stevy Stolen Ayorbaba sebagai Kepala Sub Seksi.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa nilai anggaran untuk pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong mencapai Rp8 miliar.
Namun, proses penyidikan kemudian terhenti karena belum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang telah dimintakan sejak era kepemimpinan Erwin Saragih hingga Muhammad Rizal sebagai Kajari Sorong.
Dengan pengambilalihan ini, Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan.***