Ambon, Maluku– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy memastikan bahwa website spmb.ambon.go.id kini telah kembali dapat diakses oleh masyarakat sejak Rabu, 11 Juni 2025 pukul 12.50 WIT.
Layanan ini sangat krusial untuk mendukung proses pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Ambon.
Lekransy menjelaskan bahwa sebelumnya, domain utama Pemerintah Kota Ambon, ambon.go.id, sempat tidak dapat diakses karena tengah menjalani proses pemeliharaan (maintenance) oleh pihak penyedia hosting.
Dampak dari pemeliharaan ini juga berimbas pada subdomain, termasuk situs spmb.ambon.go.id, yang mengalami gangguan akses sejak Selasa malam, 10 Juni 2025 pukul 19.00 WIT.
“Sesuai informasi yang telah kami sampaikan melalui media sosial pada 5 Juni 2025, domain ambon.go.id memang sedang dalam tahap maintenance oleh penyedia layanan hosting. Hal ini berdampak pada seluruh subdomain yang berada di bawahnya, termasuk layanan SPMB,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (11/6/2025).
Setelah domain utama kembali aktif, lanjut Lekransy, tim teknis langsung melakukan proses pergantian Name Server (NS) untuk website spmb.ambon.go.id. Ia menambahkan bahwa proses propagasi DNS secara teknis memerlukan waktu maksimal 1×24 jam hingga dapat diakses secara normal oleh seluruh pengguna.
Menanggapi sejumlah pemberitaan media online yang dinilai tidak proporsional dan cenderung menyesatkan tanpa konfirmasi resmi, Lekransy menyayangkan cara pemberitaan tersebut yang dapat memicu persepsi negatif publik terhadap kesiapan infrastruktur teknologi informasi Pemerintah Kota Ambon.
“Kami mengimbau media di Kota Ambon untuk menyajikan informasi yang proporsional dan berimbang, khususnya terkait layanan spmb.ambon.go.id. Pemberitaan yang akurat dan berdasarkan konfirmasi resmi sangat penting agar tidak menyesatkan dan justru dapat mencerdaskan masyarakat,” tegasnya.
Lekransy juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeliharaan dan pemulihan akses dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas serta stabilitas layanan digital Pemerintah Kota Ambon.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana telah diatur melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait. “Seluruh proses ini menjamin bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.***





































































Discussion about this post