Bula, Maluku— Puluhan anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati SBT pada Rabu (11/6/2025).
Aksi ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) SBT agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa di beberapa negeri dan negeri administratif yang diduga tidak sesuai prosedur.
Para peserta aksi menyuarakan berbagai permasalahan terkait tata kelola pemerintahan desa di SBT.
Mereka menilai bahwa kebijakan Pemda, khususnya dalam pergantian pimpinan desa, belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terkesan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses pengangkatan penjabat kepala desa. Kami berharap agar Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dapat memberikan perhatian dan menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan transparan,” ujar Abdul Gafur Rusunrey, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Setelah beberapa jam berorasi, Wakil Bupati SBT, Muh. Miftah Thoha Rumarey Wattimena, akhirnya menemui para demonstran.
Kedatangannya disambut dengan sejumlah tuntutan dari para peserta aksi, salah satunya adalah permintaan agar Sekretaris Daerah, Ahmad Q. Amahoru, juga hadir.
“Pak Wakil, kami meminta agar Sekda juga datang ke sini,” ujar Rusunrey dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Wattimena meminta agar massa tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam menyampaikan tuntutan.
“Mari kita bicarakan dengan tenang, kita semua ingin kedamaian,” ujarnya.
Meskipun demikian, suasana tetap kondusif dan dialog antara massa aksi dan Wakil Bupati berlangsung lancar.
Dalam kesempatan tersebut, para demonstran berhasil menyampaikan sembilan poin tuntutan yang dibacakan oleh Ayub Rumbaru, salah satu perwakilan massa.
Dokumen tuntutan tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Wakil Bupati. Berikut adalah sembilan poin tuntutan yang disampaikan oleh LMND kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur:
- Mendesak Bupati SBT untuk meninjau kembali SK pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa yang dianggap tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2017.
- Meminta Pemda untuk memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa yang diduga bermuatan politis.
- Meminta penjelasan terkait surat rekomendasi Sekda yang membatalkan pencairan Dana Desa Tahap I yang dianggap bertentangan dengan PMK Nomor 145 Tahun 2023.
- Memberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2025 bagi Pemda untuk memastikan penyaluran Dana Desa, dengan ancaman tindakan jika tidak memenuhi regulasi yang ada.
- Mendesak Bupati untuk meninjau kembali mutasi ASN yang diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan dipengaruhi kepentingan politik.
- Meminta Inspektorat Daerah untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Dinas PMD yang menandatangani SK yang bukan kewenangannya.
- Menuntut Pemda dan penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar oleh Sekda terhadap penjabat/kepala desa di Kecamatan Ukar Sengan.
- Meminta klarifikasi terkait pergantian Kepala Dinas PMD yang dinilai melanggar ketentuan PP No. 11 Tahun 2017.
- Meminta Bupati untuk menunjukkan bukti persetujuan atas rekomendasi KSM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PMD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Wattimena berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
“Hari ini juga, kami akan tindak lanjuti tuntutan ini,” ujarnya, menutup pertemuan dengan massa aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung aman dan tertib, dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi memberikan pengawalan secara persuasif. Tidak ada insiden yang mengganggu ketertiban umum selama jalannya unjuk rasa ini. ***





































































Discussion about this post