Saumlaki, Maluku- Agus Sulaksono, pelaku korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Lumajang, yang sempat masuk dalam daftar pencairan orang/DPO alias buronan, akhirnya berakhir di Tanimbar, lantaran terlibat kasus peredaran sabu dan dijemput tim pidan khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Pelaku Agus Sulaksono sendiri merupakan komplotan dengan Muhammad Khoirul Anam yang kini masih DPO dan Yoga yang telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penjemputan tersangka Agus Sulaksono ini, dibantu oleh tim intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Lantaran di Agus merupakan tahanan di Lapas Saumlaki, lantaran terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Duan Lolat.
“Tadi tim intelijen Kejari KKT telah lakukan pengawalan penjemputan tersangka yang ditahan di lapas Saumlaki karena kasus narkoba. Tersangka ini Agus Sulaksono ternyata juga terlibat kasus korupsi Tipikor dan telah menjadi tersangka oleh Kejari Lumajang, sehingga kita jemput dan kawal untuk dibawah ke Lumajang guna proses hukum selanjutnya,” jelas Plh. Kejari KKT Garuda Cakti Viratama, yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Intel, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini, lanjut Garuda, merupakan bentuk nyata sinergi antar satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Sebelumnya, tersangka Agus Sulaksono ini telah menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Saumlaki. Mengingat status hukum Agus Sulaksono sebagai tersangka dalam perkara lain, maka keberadaannya perlu segera diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kabupaten Lumajang.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menugaskan Tim Intelijen untuk memastikan kegiatan penjemputan dapat berjalan lancar, tertib, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun Tim Intelijen Kejari KKT yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Garuda Cakti Vira Tama, selaku Pj. Kepala Seksi Intelijen, Martin Adil Riko Harefa, sebagai Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, serta beberapa anggota staf Seksi Intelijen yaitu Hadi Rhenandio, Yoga Ardhi Prasetya, Dharmawan Arya Maulana dan Erfanda Ardha Luthfansyah. Para anggota tim tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh proses, mulai dari persiapan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, pengaturan teknis di lapangan, pengawalan pengamanan, hingga penyerahan tersangka berjalan dalam suasana aman dan kondusif.
Sementara, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang diwakili langsung oleh Hasbi Assiddiq, selaku Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus, dan Muhammad Luthfi Alhikam sebagai Penjaga Tahanan Pidsus, serta turut didampingi unsur pengamanan TNI dari Koramil Lumajang, yaitu Agus Fajar Pamungkas. Kehadiran unsur TNI di lapangan memberikan dukungan tambahan guna menjamin stabilitas keamanan selama proses penjemputan tersangka berlangsung.
“Kegiatan penjemputan tersangka ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejari KKT berkomitmen mendukung penegakan hukum lintas wilayah melalui pelibatan fungsi intelijen yang proaktif, tanggap, dan siap mendukung bidang penuntutan. Penugasan Tim Intelijen juga dimaksudkan untuk menutup setiap potensi hambatan teknis maupun nonteknis dilapangan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan asas humanis serta penghormatan terhadap hak asasi setiap pihak yang berproses di jalur hukum,” tandasnya. (TM.01)





































































Discussion about this post