- Paradoks bukan deviasi, tapi strategi wacana yang menggugat stagnasi tafsir.
Oleh: Asy’arie Samal
Ambon, Maluku– Permintaan maaf Abdulllah Vanath kepada publik atas desakan MUI Provinsi Maluku sebenarnya meninggalkan jejak problematis yang menurut saya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari persfektif linguistik, saya merasa pernyataan Vanath itu syarat memuat elemen paradoks yang tak semestinya diperlakukan sebagai bentuk penghinaan terhadap ajaran agama, melainkan sebagai bagian dari strategi wacana yang membuka tafsir baru atas relaitas umat hari ini.
Bahwa masyarakat merasa terusik itu bisa dimengerti, namun tuntutan permintaan maaf dari institusi keagamaan mencerminkan kerapuhan dalam menghadapi pernyataan-pernyataan yang tidak disampaikan secara literal.
Saya menyayangkan bahwa ruang berfikir kritis, terutama terhadap problem sosial dan ekonomi umat tertutup oleh kebiasaan membaca teks secara dangkal. Padahal dalam sejarah pemikiran keagamaan, paradoks adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya menggali makna terdalam dari kehidupan itu sendiri.
Salah satu penyebab kegaduhan terhadap terhadap pernyataan Abdullah Vanath terletak bukan pada substansi ucapannya, tetapi pada budaya interpretasi yang belum terbiasa dengan struktur teks paradox. Dalam masyarakat terutama, terutama yang dibentuk oleh sistem otoritas keagamaan yang rigid, teks atau pernyataan yang bersifat paradoksal dianggap sebagai kekacauan makna, bahkan—dalam kasus Vanath—ancaman terhadap iman.
Padahal, paradox merupakan bentuk tertinggi dari perenungan, membuka ruang dialektika, mempertanyakan kemapanan dan menyimpan lapisan makna yang tersembunyi. Dalam The Tao of Physics, Capra menggambarkan bagaimana paradox memainkan peran penting dalam tradisi intelektual keagamaan baik itu China maupun Jepang.
Selain itu, para ilmuan muslim seperti Ibnu Arabi, Suhrawardi, Rumi maupun Nasir al-Din Tusi menggunakan paradoks sebagai alat epistemologis untuk menembus batas nalar rasional dan membuka ruang makna yang lebih dalam.
Namun, dalam budaya dimana tidak berkembangnya diskursus kesusastraan maupun filsafat, paradoks seringkali dianggap sebagai logical fallacy—yakni pernyataan sesat yang tidak memiliki kaidah dan norma korespondensi. Pada tahap ini, bahasa cenderung diinterpretasikan dalam kerangka imperativ kategoris semata, padahal bahasa tidak sesederhana itu: ia adalah rantai petanda-penanda yang selalu merujuk pada sesuatu yang bukan dirinya.
Dalam linguistik modern, bahasa tidak dipandang sebagai alat menyampaikan makna secara eksak, melainkan sebagai jaringan tanda yang bergerak dalam medium penundaan makna. Dalam pandangan Ferdinand de Saussure bahwa makna tidak melekat pada kata tetapi muncul dari relasi antar tanda atau arbitrer yang tidak merujuk secara tetap pada satu objek tunggal.
Sementara itu, dalam filsafat bahasa kontemporer, seperti Jacques Derrida, makna dianggap selalu tertunda (différance) dan setiap ujaran mengandung ambiguitas serta keterbukaan terhadap interpretasi ganda. Maka struktur paradoks dalam pernyataan Abdullah Vanath seharusnya tidak dibaca secara literal, tetapi sebagai bagian dari strategi retoris yang membuka ruang kritik terhadap stagnasi makna dalam diskursus keagamaan yang lebih luas.
Pernyataan Abdullah Vanath “hukum Tuhan sudah tidak manjur lagi” sebagai paradoks yang menggugah. Sebagaimana telah saya bahas dalam tulisan sebelumnya yang dimuat dalam Tranding Maluku dengan judul Sopi dan Kebenaran, bahwa pernyataan tersebut bukanlah kritik terhadap substansi Ilahi, tetapi bagaimana firman itu telah kehilangan daya hidupnya dalam praktik sosial keagamaan kita.
Setiap teks punya latar belakang kontekstual yang mesti dibaca sebagai syarat interpretasi. Umumnya yang kita pahami dari suatu teks menggambarkan realitas, olehnya itu kesalahpahaman masyarakat atas pernyataan tersebut cukup kita pahami, apalagi pernyataan yang sifatnya paradoks. Namun sayangnya, lembaga seperti MUI yang disisi dengan ulama-ulama intelektual justru terseret dalam pemaknaan literal dan gagal membaca intensi teks dan diskursus sosial ekonomi yang paradoxal ini.
***
Hemat saya, kegagalan MUI Provinsi Maluku dalam membaca pernyataan paradoksal Vanath terletak pada ketidakmampuannya dalam melihat diskursus yang hendak ditawarkan. Memang pernyataan tersebut terdengar sensitif, tetapi ia sesungguhnya tengah mengangkat persoalan struktural yang selama ini luput dari perhatian negara dan lembaga agama, yakni persoalan kemiskinan.
Pernyataan “menggantikan Hukum Agama dengan Hukum Ekonomi atau hukum Tuhan sudah tidak manjur lagi” memang terdengar kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, substansinya bukan pada pembangkangan terhadap nilai-nilai Ilahi, melainkan sebuah ajakan untuk meninjau ulang cara kita memaknai sopi dalam lanskap sosial ekonomi. Selama ini hukum agama mengharamkan sopi karena konteksnya sebagai minuman memabukan.
Oleh karena itu pernyataan tersebut di atas bukanlah proposisi membela konsumsi alkohol dan menegasikan hukum Tuhan, melainkan mengusulkan transformasi nilai dari zat yang dulu dianggap haram dalam konteks konsumsi, menjadi produk yang dapat dimanfaatkan secara halal dalam konteks industri—misalnya sebagai bahan dasar disinfektan, bioetanol, alkohol medis, gula merah maupun sebagai energi alternatif.
Bagi saya, MUI—sebagai lembaga yang menjadi otoritas moral dan keagamaan di Indonesia—harus lebih jeli dalam membaca diskursus yang berkembang. Diskursus keagamaan tidak semata-mata dipersempit pada relasi manusia dengan Tuhan secara teologis, melainkan harus diperluas ke wilayah relasi manusia dengan sesama dan dengan struktur ekonomi yang membentuk kehidupan mereka.
Ketika lembaga ini terlalu cepat menghakimi sebuah pernyataan sebagai sesat atau haram, sementara konteks sosial ekonomi diabaikan, maka yang terjadi bukanlah pembelaan terhadap agama melainkan pembungkaman terhadap suara kegelisahan manusia yang terhimpit kemiskinan. Apalagi dalam konteks sebagai Wakil Gubernur Maluku, maka MUI seharusnya menangkap bahwa pernyataan tersebut lahir dari situasi sosial yang nyata: kemiskinan petani penyuling nira, terpinggirkannya potensi lokal, serta tidak adanya kebijakan inovatif yang memberdayakan mereka.
Dalam kasus ini, MUI hanya berfokus pada ujaran teks semata tanpa membaca struktur penderitaan yang melatarbelakanginya yang pasti membuat keputusannya akan bersifat timpang. Maka, disinilah peran lembaga keagamaan harus bekerja—bukan sekedar untuk mengeluarkan fatwa halal-haram tetapi untuk menyuarakan dan melindungi mereka. Agama tidak cukup hanya bicara halal-haram, sesat-tidak sesat di atas mimbar, ia harus hadir dalam penderitaan umat, menyelami ekonomi mereka dan menawarkan jalan keluar yang kontekstual.
***
Namun, semua polemik itu, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa Vanath sendiri harusnya lebih cermat dalam memilih diksi dan memahami situasi audiens saat menyampaikan gagasan. Sebuah pernyataan yang memuat lapisan makna seharusnya memperhitungkan konteks sosial dan sensitivitas ruang publik.
Kecermatan dalam menyusun ujaran bukan semata menghindari kesalahpahaman, tetapi juga untuk memastikan bahwa pesan kritis yang ingin disampaikan tidak tenggelam dalam kekacauan interpretasi.
Meski demikian, ketika ucapan telah terlanjur keluar dan memantik kontroversi, yang seharusnya dilakukan adalah menanggapi dengan kearifan tafsir, bukan menuntut pengingkaran terhadap pikiran itu sendiri. Tugas kita bukan hanya membenahi teks, atau interpretasi, tetapi juga membenahi cara kita membaca dan merespon dunia yang sedang berubah dengan segala kerumitannya dan ketidakpastiannya.***





































































Discussion about this post