- Ketika tafsir tunggal atas moral dijadikan dasar kebijakan publik, maka keberagaman menjadi korban. Mari bicara logika, budaya, dan keadilan.
Oleh: Fahrul Kaisuku
Ambon, Maluku– Pernyataan “legal itu tidak boleh ada dalam konteks ini,” sebagaimana dilontarkan oleh seorang politisi di Parlemen Karang Panjang, memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana seorang pejabat publik memahami peran dan batas antara keyakinan pribadi dan tanggung jawab konstitusionalnya? Ketika seseorang duduk di kursi kekuasaan yang sah, maka ia berbicara bukan lagi atas nama identitas tunggal, agama, suku, atau kelompok sosial tertentu, melainkan atas nama seluruh masyarakat yang dinaunginya.
Dalam konteks Maluku yang majemuk, narasi berbasis keyakinan tunggal seperti ini berisiko menutup ruang dialog dan mengabaikan realitas sosial-budaya yang lebih kompleks.
Sopi, sebagai minuman fermentasi tradisional, memiliki akar sejarah dan budaya yang kuat dalam masyarakat Maluku. Ia bukan sekadar produk konsumsi, tetapi bagian dari siklus hidup dan relasi sosial masyarakat. Dalam banyak upacara adat, sopi digunakan bukan untuk mabuk-mabukan, melainkan sebagai simbol penyatuan, penguatan ikatan kekeluargaan, bahkan perdamaian.
Memisahkan sopi dari masyarakat Maluku sama dengan mencabut sebagian dari identitas kultural mereka. Karena itu, pendekatan terhadap sopi tidak bisa semata-mata menggunakan lensa moral atau agama, melainkan harus didekati secara antropologis, sosiologis, dan historis.
Ketakutan terhadap legalisasi sopi sering kali lahir dari kekhawatiran bahwa negara akan membebaskan konsumsi alkohol secara luas. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Legalisasi adalah prasyarat utama untuk regulasi yang sehat.
Tanpa legalitas, negara kehilangan kendali terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi sopi. Akibatnya, muncul praktik-praktik gelap: sopi oplosan, penjualan ilegal, konsumsi tanpa batas usia, hingga kecelakaan akibat alkohol berbahaya. Dalam kondisi ini, negara tidak hanya absen melindungi warganya, tetapi juga membiarkan budaya lokal disalahgunakan dan dikriminalisasi.
Justru dengan legalitas, negara dapat menetapkan aturan main yang jelas dari sisi kadar alkohol, keamanan produksi, izin edar, hingga batas usia konsumen. Negara bisa menarik garis yang tegas antara konsumsi budaya dan penyalahgunaan.
Pemerintah juga bisa memberdayakan para pembuat sopi tradisional agar tidak bergantung pada pasar gelap, tetapi masuk ke dalam sistem ekonomi formal yang lebih adil dan transparan. Ini bukan tentang mendorong masyarakat untuk minum, melainkan tentang menciptakan ruang aman agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakhadiran negara.
Apa yang sering terlupakan dalam diskusi seperti ini adalah bahwa keberagaman Indonesia menuntut kebijakan yang akomodatif, bukan represif. Negara atau daerah ini tidak seharusnya berdiri di atas satu tafsir nilai tertentu, tetapi menjadi jembatan bagi seluruh ekspresi budaya dan kepercayaan masyarakat.
Dalam semangat 80 tahun kemerdekaan ini, pemerintah provinsi Maluku justru kaku menunjukkan keberanian untuk menghadapi realitas sosial yang ada, dengan cara yang bertanggung jawab dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Sangat disayangkan jika niat baik untuk mengatur sopi agar tidak menjadi ancaman justru dipatahkan oleh retorika yang secara tidak sadar menyederhanakan masalah.
Ketika seorang pejabat negara mengatakan bahwa satu tetes saja sudah haram, ia tentu benar menurut keyakinannya. Tapi ketika pernyataan itu dijadikan dasar untuk menolak legalitas secara total, maka yang terjadi bukan perlindungan, melainkan pemaksaan nilai terhadap masyarakat yang berbeda.
Negara tidak dibentuk untuk memberlakukan satu iman atas iman lain. Negara dibentuk untuk menjamin keadilan dan keteraturan bagi semua warga, tanpa kecuali. Termasuk warga Maluku yang hidup dalam kebhinekaan. Maka, jika ada niat untuk mengatur sopi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakui keberadaannya secara hukum. Tidak bisa kita mengatur sesuatu yang statusnya sendiri masih dianggap ilegal.
Jika kita ingin benar-benar melindungi generasi muda dari bahaya alkohol, maka langkahnya bukan dengan menutup mata dan menolak legalisasi, melainkan dengan mendidik, mengawasi, dan mengatur.
Jika kita ingin mempertahankan budaya Maluku yang kaya, maka kita perlu menghadirkan hukum yang melindungi budaya itu dari eksploitasi, bukan menjadikannya tabu dan dibuang ke pinggiran.
Karena itu, alih-alih memperkuat narasi larangan total yang tidak membumi, kita justru perlu mendukung langkah-langkah strategis untuk menyusun peraturan daerah yang berpihak pada keselamatan, kesehatan, budaya, dan keadilan sosial.
Pemerintah provinsi harus menggandeng akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menyusun regulasi yang progresif. Bukan dengan menutup diri, tetapi dengan membuka ruang dialog yang setara dan bermartabat.
Sebagai bagian dari bangsa yang besar, provinsi Maluku yang juga akan beranjak ke usia 80 tahun, kita tidak bisa terus-menerus menggunakan pendekatan moral tunggal untuk menjawab persoalan yang multidimensi.
Dalam menghadapi isu sopi, kita dituntut untuk dewasa secara politik, arif secara budaya, dan cerdas secara hukum. Karena pada akhirnya, negara yang sehat bukanlah negara yang memberangus perbedaan, tetapi negara yang mampu mengelolanya dengan bijak dan adil.***





































































Discussion about this post