Ambon, Maluku– Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Penandatanganan berlangsung di kediaman Gubernur Maluku, disaksikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku La Margono, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Hermawan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Maluku Dominggus N. Kaya, tim percepatan Posbankum, serta perwakilan Paralegal Justice Award dari Desa Poka dan Desa Alusi Batjas. Kehadiran para paralegal ini menjadi simbol partisipasi aktif masyarakat desa dalam memperkuat layanan hukum.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa Posbankum merupakan strategi penting untuk memastikan tidak ada warga Maluku yang tertinggal dalam mengakses keadilan.
“Pemerintah hadir hingga ke desa. Dengan Posbankum, masyarakat kecil sekalipun akan mendapatkan pendampingan hukum. Ini bukan hanya layanan hukum, melainkan juga wujud semangat orang basudara, sekaligus upaya pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di Maluku,” ujar Gubernur.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan jamuan makan malam bersama. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan arahan langsung kepada peserta Paralegal Justice Award, menekankan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.
Program Posbankum sendiri merupakan tindak lanjut dari Astacita Presiden RI poin 6 dan 7, yang menekankan pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi, serta penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di tingkat daerah, inisiatif ini sejalan dengan Sapta Cipta Lawamena – gagasan strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang mengedepankan semangat orang basudara, peran adat, kearifan lokal, serta kepatuhan hukum untuk menjaga harmoni sosial.
Selain itu, program ini memiliki dasar hukum nasional yang kuat, antara lain Nota Kesepahaman antara Menkumham RI dengan Mendagri RI (24 Januari 2025), Menkumham RI dengan Mendes PDTT RI (24 Januari 2025), serta PKS antara Sekretaris MA RI dan Kepala BPHN Kemenkumham terkait Peacemaker Justice Award 2025.***





































































Discussion about this post