Namrole, Maluku– Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat Maluku (AP2RM) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru Selatan. Melalui fungsionarisnya, Rizky Wijaya, AP2RM menilai banyak indikasi penyimpangan, pemborosan anggaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan.
AP2RM menyoroti perilaku Plt Kadinkes yang kerap melakukan perjalanan ke luar daerah, sehingga dinilai menghambat kinerja dan pengambilan keputusan strategis di instansi vital tersebut. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah dan jelas merugikan rakyat jika tidak ada kontrol yang ketat,” tegas Rizky.
Lebih serius, dugaan penyalahgunaan keuangan juga menyeruak. Informasi yang dihimpun AP2RM, termasuk dari pengakuan internal bendahara, menyebut Kadinkes secara berulang meminta dana operasional di luar mekanisme resmi. Ironisnya, dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp775 juta yang dialokasikan untuk pengadaan ambulans di Puskesmas Waikatin justru hangus akibat kelalaian administrasi. “Jika benar dana ratusan juta rupiah hilang begitu saja, ini adalah bentuk nyata pemborosan anggaran dan mencerminkan manajemen keuangan yang bobrok,” tegas Rizky.
AP2RM juga mengungkap indikasi penyalahgunaan dana dinas untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian ponsel mewah hingga perjalanan ke Jakarta yang tidak tercantum dalam program resmi. Selain itu, legalitas jabatan Plt Kadinkes juga dipertanyakan karena disebut masih berstatus sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Maluku, bukan pejabat definitif di Kabupaten Buru Selatan. “Ini jelas bermasalah secara administrasi dan harus segera diperjelas,” tambahnya.
Rizky menegaskan, pejabat publik semestinya menjadi motor pembangunan daerah, bukan malah menghabiskan anggaran untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau model Kadis seperti ini dibiarkan, jangan harap Buru Selatan bisa maju. Kami minta Bupati segera melakukan evaluasi dan bila perlu mencopot yang bersangkutan,” desak Rizky.
AP2RM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mengawal kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Selain itu, AP2RM mengingatkan pentingnya disiplin administrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terutama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Kepala dinas, kata Rizky, harus mampu merencanakan jadwal perjalanan secara efektif, sekaligus memastikan staf memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ketika pimpinan tidak berada di tempat.
“Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan,” pungkasnya.***








































































Discussion about this post