Ambon, Maluku– Komisi I DPRD Kota Ambon memediasi sengketa terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau.
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah wakaf atas nama Hasyim Tjam yang diperuntukkan bagi Masjid Jamie Ambon.
Rapat mediasi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadly Toisutta, menghadirkan perwakilan dari BPN Kota Ambon, Pemerintah Kelurahan Rijali, pengurus Masjid Jamie Ambon, serta pihak terkait lainnya, termasuk Emilia Mores.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung Rabu (17/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, pihak pengurus masjid menyampaikan permintaan penjelasan resmi terkait dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut. Sertifikat dimaksud diterbitkan pada 27 Juli 2015 atas nama Emilia Mores.
Pihak pengurus masjid menilai bahwa kejelasan dasar hukum penerbitan sertifikat ini penting untuk menjamin kepastian hukum, menghindari tumpang tindih klaim, serta mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
Mereka mempertanyakan apakah BPN telah melakukan penelitian riwayat tanah serta klarifikasi terhadap batas-batas wilayah sebelum menerbitkan sertifikat, serta dasar apa yang digunakan sehingga Emilia Mores dapat mengklaim tanah tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, pengurus masjid juga melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Penjelasan Tanah Eigendom No. 1463/Ambon
- Berkas surat keberatan tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti karena pihak terkait dinilai tidak kooperatif
- Surat keterangan ahli waris
- Akta ikrar wakaf
Surat atau perjanjian sewa-menyewa
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan untuk melakukan uji petik atau peninjauan langsung di lapangan pada Kamis (18/9/2025) guna memastikan kejelasan status dan batas kepemilikan tanah yang disengketakan.***





































































Discussion about this post