Namlea, Maluku– Status kepemilikan Gunung Botak atau yang dikenal juga sebagai Gunung Lea Bumi kembali ditegaskan melalui agenda diskusi terbuka dirangkai silaturahmi bersama tokoh adat para kepala soa dan kepala adat dataran rendah Waeapo, Selasa (16/9).
Pertemuan itu menegaskan bahwa Gunung Botak merupakan warisan sah Kapitan Baman Tausia yang secara turun-temurun diwariskan kepada anak cucu dan keturunannya sejak ratusan tahun lalu.
Tokoh masyarakat adat Bupolo sekaligus mantan Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan, menyatakan bahwa penegasan ini penting untuk menghentikan klaim sepihak yang selama ini menimbulkan ketegangan.
“Gunung Botak (Lea Bumi) adalah hak waris Kapitan Baman Tausia yang tidak bisa diganggu gugat. Tidak boleh diakui atau diklaim sebagai milik kelompok tertentu ataupun individu lain di luar garis keturunan,” tegas Besan.
Dalam keputusan adat tersebut, para kepala soa juga menyepakati bahwa seluruh anak cucu serta masyarakat adat dari 24 suku diperbolehkan mencari nafkah di kawasan Gunung Botak tanpa dipungut biaya.
Namun, klaim kepemilikan baik secara pribadi maupun kelompok dilarang keras.
Hal ini sesuai amanat sejarah Kapitan Baman Tausia, di mana hasil alam Gunung Lea Bumi dapat dinikmati bersama dengan tetap menjaga dan merawat tempat sakral berupa “tapak kaki Kapitan Baman Tausia” yang dilindungi tujuh kepala soa Waelata sejak berakhirnya peperangan di Pulau Buru hingga kini.
Sejumlah langkah strategis turut diputuskan untuk menjaga kejelasan hak waris sekaligus meminimalisir konflik sosial.
Di antaranya penyampaian pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh adat bahwa Gunung Botak adalah milik sah Kapitan Baman Tausia, penerbitan surat peringatan kepada pihak-pihak yang bekerja di Gunung Botak dan Bia Nita tanpa izin ahli waris, pemberian kuasa penuh kepada Jagalihong Law Office sebagai pendamping hukum ahli waris Marga Baman, serta penolakan tegas terhadap seluruh bentuk klaim kepemilikan di luar keturunan Baman Tausia.
Para tetua adat bahkan menantang pihak-pihak yang masih merasa memiliki klaim untuk membuktikannya melalui sumpah adat bersama marga Baman.
“Jika ada yang merasa benar, silakan datang dan lakukan sumpah adat di hadapan masyarakat. Di situlah kebenaran akan teruji,” ujar salah satu kepala soa.
Amus Besan menambahkan, catatan sejarah menunjukkan adanya pemberian hak adat terbatas di masa lalu, seperti ketel Anhoni yang diberikan kepada Raja Kaiyeli Mansur Wael (generasi ke-16 Hinolong Baman) sekitar 400 tahun lalu, serta izin berburu (broho/tapa) yang diberikan kepada marga lain oleh generasi ke-17 Hinolong Baman. Namun, pemberian hak tersebut bukanlah pengalihan kepemilikan.
“Semua sejarah ini diwariskan secara turun-temurun dari Kapitan Baman Tausia hingga kini, dijaga oleh tujuh kepala soa di Waelata. Gunung Botak tetaplah hak waris yang sah dan harus dihormati semua pihak,” tutur Besan.
Masyarakat adat berharap penegasan ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah agar dapat memberikan dukungan penuh, menghormati keputusan adat, serta menindak pihak-pihak yang mencoba mengklaim hak kepemilikan secara tidak sah.****








































































Discussion about this post