Ambon — Penelusuran trendingmaluku.com sejak Oktober 2025 mengarah pada dugaan adanya pertemuan tertutup antara Bupati Kepulauan Aru dan dua oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial M dan A di salah satu Hotel kenamaan di Ambon.
Pertemuan yang diduga berlangsung pada 9 Oktober 2025 malam itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam. Pertemuan itu terjadi 6 hari pasca diperiksanya Sekda dan Kadis PUPR Aru.
Informasi awal diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku melihat Bupati Aru bersama SP, ketua salah satu organisasi profesi di Aru yang oleh sejumlah kalangan disebut sebagai juru bayar, duduk bersama dua oknum jaksa di cafetaria hotel tersebut sekitar pukul 22.00–23.00 WIT.
Kehadiran SP dalam pertemuan tersebut sebelumnya ramai dibicarakan karena ia kerap disebut sebagai pihak yang terlibat membantu Bupati secara langsung.
Sumber tersebut menduga pertemuan itu membahas ihwal pengamanan perkara Jalan Wokam yang kini menjadi perhatian publik dan penegak hukum.
SP Akui Pertemuan, Klaim Bahas Rencana Tambang
Dikonfirmasi via seluler, SP mengakui keberadaannya dalam pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa agenda tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum, melainkan membahas rencana pembukaan tambang pasir dan batu di Tehoru, tepatnya di kawasan Sungai Kawanua, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pertemuan itu katong bahas rencana buka tambang batu dan pasir. Sekarang ini proses izin sementara jalan. Kalau izin selesai tahun ini, bukan cuma ke Aru, tapi kalau ada kontraktor butuh pasir atau batu pecah untuk proyek, bisa pesan dari beta,” ujarnya.
SP menambahkan, jika izin tambang sudah resmi, harga material bisa lebih murah karena dikelola secara legal oleh pihaknya sendiri.
Ia juga bilang nanti tidak mengatur atau memaksa kontraktor mana pun untuk membeli material proyek dari pihaknya.
Benang Kusut Dugaan Korupsi Jalan Wokam
Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tahun anggaran 2018, terus menjadi perhatian publik.
Audit awal disebut-sebut menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp11,35 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp36,7 miliar.
Sejumlah sumber menyebut nama Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang pada masa itu diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek, PT Purna Dharma Perdana (PDP) berbasis di Bandung.
PT PDP menerima pembayaran 100 persen berdasarkan berita acara serah terima (BAST) pada Desember 2018, meski dugaan keterlambatan kerja serta volume pekerjaan yang tidak tercapai mencuat di kemudian hari.
Dari total rencana 35 kilometer jalan, laporan lapangan menyebut hanya sekitar 15 kilometer yang diselesaikan. Dugaan kekurangan volume disebut mencapai Rp4,25 miliar, sementara dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp7,09 miliar.
Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak bernomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 dengan masa kerja 150 hari. Addendum yang dilakukan pada Oktober 2018 justru memunculkan persoalan baru, termasuk soal legitimasi kewenangan penandatangan kontrak dan kuasa direktur perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pertemuan Hotel Perkuat Dugaan Pengamanan
Di tengah berjalannya proses pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi Jalan Wokam, kabar pertemuan antara Bupati Aru dan dua oknum jaksa di hotel tersebut menimbulkan pertanyaan baru.
Apakah pertemuan itu murni urusan pribadi atau memiliki kaitan dengan penanganan perkara, kini menjadi bagian dari perhatian publik.
Kehadiran SP semakin mempertegas dugaan keterkaitan antara persoalan penanganan hukum dan bisnis material proyek yang selama ini disebut-sebut berputar di lingkar jaringan tertentu.
Hingga berita ini dipublis, Bupati Aru dan Kejati Maluku belum memberikan keterangan meski sudah dimintai keterangan.***





































































Discussion about this post