Ambon, Maluku — Penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, dilaporkan berakhir ricuh dan memunculkan gelombang kecurigaan mengenai pihak yang berkepentingan di balik operasi tersebut.
Direktur Rumah Inspirasi, Muhammad Pahrul, Senin (08/12) menilai langkah aparat TNI–Polri dan kebijakan Pemprov Maluku bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi mengarah pada upaya membuka akses monopoli tambang bagi perusahaan dengan model koperasi sebagai kedok.
Kericuhan pecah ketika warga adat, penambang hingga ibu-ibu menghadang aparat di lokasi sebagaimana laporan sejumlah media lokal mapun nasional pada 4 Desember 2025 lalu.
Massa merusak sejumlah fasilitas termasuk papan informasi penertiban, karena merasa kebijakan itu berpotensi menghilangkan mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.
Pemprov Maluku beralasan penertiban dilakukan demi kemaslahatan warga adat, dengan rencana pengelolaan tambang secara profesional melalui sepuluh koperasi.
Namun bagi Pahrul, narasi tersebut justru sarat kejanggalan. “Yang terdengar rakyat, tapi yang bergerak justru korporasi,” tegasnya.
Menurutnya, sepuluh koperasi yang disebut mewakili rakyat atau masyarakat adat, faktanya telah digabung di bawah kendali PT Wanshuai Indo Mining.
Lebih ironis, beberapa koperasi tersebut disinyalir belum melakukan pelepasan lahan meski izin pertambangan telah diterbitkan.
Sejumlah keluarga ulayat, termasuk keluarga Wael di petuanan Kayeli, berdasar informasi, tidak pernah melepas hak tanah mereka dan mengancam akan melaporkan setiap upaya masuknya koperasi tanpa persetujuan ke Mabes Polri maupun Komnas HAM.
Penolakan juga muncul dari sebagian warga atas keberadaan koperasi hasil merger yang disebut berada di bawah pengaruh inisial HI bersama perusahan Wansuhai Indo Mining, karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat adat.
Pahrul menilai penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) yang mengatur sepuluh koperasi tersebut justru bertolak belakang dengan prinsip tata kelola pertambangan yang sehat.
Hingga kini tidak ada satu pun dokumen rencana penambangan (mine plan) yang pernah dibuka ke publik, padahal Pasal 65 PP Nomor 96 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pemegang IPR menyusun dan mempublikasikan rencana penambangan sebelum operasi dilakukan.
“Kalau mereka benar-benar legal, mana rencana penambangannya? Mana teknis operasionalnya? Ini sudah lebih dari satu tahun sejak izin diterbitkan pada Agustus 2024 dan tidak ada aktivitas resmi yang terverifikasi. Secara hukum, izinnya sudah kehilangan kekuatan,” jelasnya.
Ia menuding legalitas yang diklaim pemerintah dan perusahaan selama ini hanya mengisi dokumen di atas kertas tanpa keberpihakan pada masyarakat.
Pahrul menduga, hanya dijadikan wajah rakyat, sementara kendali produksi, logistik dan pemasaran emas berada sepenuhnya pada PT Wanshuai Indo Mining yang memegang satu-satunya izin pengangkutan dan penjualan (IPP).
“Dulu rakyat menambang tanpa izin tetapi hasilnya untuk hidup mereka sendiri. Sekarang izin ada, tapi rakyat hanya jadi penonton di tanah sendiri,” kritik Pahrul.
Ia juga menyoroti peran Dinas ESDM Provinsi Maluku yang dinilai gegabah menerbitkan IPR tanpa verifikasi penuh dokumen dan aspek sosial, termasuk hak ulayat dan persetujuan masyarakat.
Menurutnya, persoalan di Gunung Botak bukan sekedar soal tambang ilegal, tetapi perebutan kendali sumber daya alam yang dikemas dalam narasi legalitas.
Ketika transparansi dan hak masyarakat tidak menjadi prioritas, legalitas hanya berubah menjadi instrumen administratif untuk memperlancar kepentingan korporasi.
“Legal itu bukan hanya tanda tangan surat. Legal itu harus dibuktikan dengan keberpihakan kepada rakyat, keterbukaan rencana penambangan, dan kejelasan siapa yang diuntungkan. Jika semua itu tak ada, maka yang legal hanya kertasnya, bukan niatnya,” tutup Pahrul.***





































































Discussion about this post