Ambon, Maluku– Komisi III DPRD Kota Ambon menilai kebijakan penutupan total aktivitas tambang batuan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pembangunan dan perekonomian daerah. Di tengah keterbatasan fiskal, langkah tersebut dinilai berisiko fatal karena dapat memicu kelangkaan material, memperlambat proyek infrastruktur, hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi kota.
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, usai menerima aspirasi Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) bersama puluhan sopir truk pengangkut material, di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FGPM mendesak Pemerintah Kota Ambon dan DPRD agar segera menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi usaha pertambangan batuan. FGPM juga meminta adanya kebijakan relaksasi, agar aktivitas pengangkutan pasir dan batu tetap dapat berjalan di tengah proses penataan wilayah dan penyesuaian regulasi.
FGPM menegaskan, penutupan sejumlah lokasi galian telah berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian sekitar 300 sopir truk, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terganggunya pasokan material pembangunan di Kota Ambon dan wilayah Provinsi Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon menilai bahwa penghentian total tambang batuan justru dapat memicu efek berantai yang merugikan daerah.
“Kalau seluruh tambang ditutup, material akan menjadi langka, pembangunan melambat, dan aktivitas kota bisa lumpuh,” tegas Far-Far.
Ia mengungkapkan, saat ini setidaknya dua titik tambang telah menghentikan operasionalnya. Komisi III mengingatkan, apabila kondisi ini terus meluas tanpa solusi kebijakan yang terukur, maka rantai distribusi material konstruksi akan terputus dan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur serta sektor ekonomi masyarakat.
Sebagai solusi, Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong agar proses administrasi perizinan dan penataan wilayah tetap berjalan secara paralel dengan operasional tambang. DPRD juga menegaskan kewajiban seluruh pengelola tambang untuk melengkapi perizinan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Ambon menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dialog lanjutan antara FGPM, pengelola tambang, dan Pemerintah Kota Ambon, guna merumuskan kebijakan yang berimbang—menjaga kepatuhan hukum sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah.***





































































Discussion about this post