Ambon, Maluku— Koalisi Ambon Transparan (KAT) menyoroti keras penyebaran secara masif tuduhan terhadap Wali Kota Ambon yang dinilai tidak berbasis data dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta merusak etika intelektual dalam ruang demokrasi di Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan, Muhammad Fahrul Kaisuku, di Ambon, Selasa (27/1/2026), menanggapi beredarnya pamflet, konten media sosial, dan ajakan aksi yang menuding Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, terkait dugaan penerimaan retribusi dari aktivitas tambang ilegal.
Menurut Fahrul, tuduhan yang disebarkan tanpa kejelasan sumber dan bukti bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang berdampak luas terhadap persepsi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Ketika tuduhan dilempar ke ruang publik tanpa proses verifikasi, yang rusak bukan hanya nama individu, tetapi juga nalar publik. Masyarakat digiring pada kesimpulan sebelum fakta diuji,” ujar Fahrul.
Ia menilai praktik tersebut mencerminkan kemerosotan etika intelektual dalam gerakan sosial.
Kritik, kata dia, seharusnya menjadi instrumen kontrol yang mencerahkan, bukan alat tekanan yang dibangun di atas asumsi dan spekulasi.
“Etika intelektual menuntut tanggung jawab moral. Aktivisme yang sehat harus berangkat dari data, bukan dari kemarahan atau kepentingan tertentu. Jika tidak, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter yang dibungkus jargon perjuangan,” tegasnya.
Fahrul juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, termasuk dalam menyikapi dugaan terhadap pejabat publik.
Ia menambahkan, penyebaran tuduhan yang diketahui tidak benar dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang di ruang publik.
“Kebebasan berekspresi tidak identik dengan kebebasan menuduh. Demokrasi justru menuntut kedewasaan berpikir dan kesediaan untuk menguji kebenaran sebelum menyebarkannya,” kata Fahrul.
Koalisi Ambon Transparan, lanjutnya, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik tambang ilegal di Maluku.
Namun, ia menegaskan, perjuangan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak menyeret individu atau jabatan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Melawan tambang ilegal adalah keharusan, tetapi merusak reputasi seseorang tanpa bukti adalah pelanggaran etika dan mencederai nilai keadilan,” ujarnya.
Sebagaimana terpantau, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak mengajarkan pembentukan narasi yang belum teruji kebenarannya.
Dalam klarifikasinya, Wali Kota menjelaskan perbedaan antara gratifikasi sebagai pemberian kepada pribadi penyelenggara negara dan retribusi sebagai pungutan resmi kepada lembaga pemerintah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa jika persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum, langkah itu diambil bukan karena sikap anti kritik, melainkan sebagai upaya melindungi nama baik pribadi dan keluarga dari tuduhan yang dinilai telah melampaui batas kritik dan mengarah pada pembunuhan karakter.
Koalisi Ambon Transparan berharap ruang demokrasi di Kota Ambon tetap dijaga sebagai ruang yang sehat, rasional, dan beretika, sehingga kritik publik benar-benar menjadi alat perbaikan, bukan sumber perpecahan sosial.***





































































Discussion about this post