Ambon, Maluku– Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan respons terbuka melalui akun media sosial pribadinya terkait polemik kritik dan langkah hukum yang diambilnya menyusul tuduhan fitnah yang dilayangkan oleh salah satu aktivis di Ambon beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat (30/01) dini hari, Walikota menyoroti maraknya penafsiran yang menyebut pejabat publik harus menerima segala bentuk cacian, hujatan, tuduhan, hingga fitnah atas nama kritik.
Ia menilai pandangan tersebut keliru dan berpotensi mengaburkan batas antara kritik yang konstruktif dan tuduhan sepihak yang belum tentu benar.
Walikota menegaskan bahwa meskipun menyandang status sebagai pejabat publik, hak asasi manusia—termasuk hak atas harkat, martabat, serta perlindungan hukum—tetap melekat dan tidak serta-merta gugur.
Menurutnya, menempuh jalur hukum bukanlah sikap anti-kritik, melainkan bentuk ketaatan pada prinsip negara hukum serta upaya mencari keadilan secara konstitusional.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang sah dan berwenang untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
Jika laporan tidak memenuhi unsur hukum, maka akan ditolak; sebaliknya, jika terpenuhi, maka akan diproses sesuai ketentuan.
Hal ini, menurutnya, justru menjadi contoh agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri.
Dalam pernyataannya, Walikota turut mengingatkan pentingnya memahami makna kritik sebagaimana didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni tanggapan yang disertai uraian, pertimbangan objektif, serta bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar mencela atau membangun opini tanpa dasar yang jelas.
Unggahan tersebut ditutup dengan refleksi pribadi Walikota sebagai pejabat publik, serta ajakan untuk tetap menjunjung etika, kesadaran hukum, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial.
Pernyataan ini pun mendapat beragam respons dari masyarakat dan menjadi perhatian publik di Kota Ambon.***





































































Discussion about this post