Ambon, Maluku,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Risaldi Morset alias Monas dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara tindak pidana narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Masohi, Senin (02/02/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risaldi Morset alias Monas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Desa Kampung Baru Vanhouven, atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi.
Dari tangan terdakwa, aparat penegak hukum mengamankan satu paket daun-daunan kering yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, dililit tisu dan lakban cokelat, dimasukkan ke dalam dos rokok merek Sampoerna, kemudian dibungkus plastik hitam dan kembali dilakban cokelat, dengan berat total 4,1877 gram.*





































































Discussion about this post