Ambon, Maluku— Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam tindakan yang dinilai sebagai intimidasi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap jurnalis SCTV, Juhri Samanery, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi saat sesi doorstop bersama sejumlah jurnalis di Markas Polda Maluku, Kamis (5/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Juhri menanyakan penjelasan gubernur terkait kebijakan kuota program mudik gratis yang disebut mengalami pengurangan.
Alih-alih mendapat penjelasan berbasis data, pertanyaan tersebut justru memicu respons bernada tegas dari gubernur yang dinilai sejumlah jurnalis sebagai sikap intimidatif.
Dalam situasi itu, gubernur juga sempat memeriksa kartu identitas pers yang dikenakan Juhri.
IJTI Maluku menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap arogan yang berpotensi mengekang kebebasan pers serta menghambat kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa jurnalis memiliki mandat konstitusional untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertanyaan yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan publik. Karena itu kami berharap komunikasi antara pejabat publik dan wartawan dapat terus terjalin dalam suasana yang kondusif dan saling menghargai,” kata Imanuel dalam pernyataan sikap IJTI Maluku.
Menurutnya, dinamika wawancara di lapangan memang kerap berlangsung cepat dan spontan. Namun kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi pejabat publik untuk merespons pertanyaan wartawan secara emosional atau intimidatif.
Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends, menambahkan bahwa sikap tersebut juga berpotensi membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan, terutama ketika isu yang ditanyakan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Seharusnya gubernur menjelaskan secara terbuka dan berbasis data mengenai kuota mudik gratis. Bukan justru menutup ruang pertanyaan dengan nada yang terkesan intimidatif,” ujarnya.
Sementara itu, Juhri Samanery mengaku kecewa dengan respons gubernur terhadap pertanyaan yang ia ajukan.
Ia menilai pejabat publik semestinya mampu menunjukkan sikap bijaksana ketika berhadapan dengan kerja jurnalistik.
“Sebagai pejabat publik, gubernur harus mampu bersikap bijaksana dan tidak emosional ketika wartawan menanyakan hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Juhri.
Juhri, yang juga pernah menjabat Ketua IJTI Maluku selama dua periode, menilai pengendalian emosi pejabat publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
IJTI Maluku menegaskan bahwa pers dan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan jurnalis semestinya dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi dan saling menghargai.
Dalam rapat internal yang digelar usai insiden tersebut, IJTI Maluku menyatakan dua sikap utama.
Pertama, mengecam tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, menilai sikap tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
IJTI Maluku juga mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku serta memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers.
Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan media.
Jika sikap defensif terus ditunjukkan, persoalan yang muncul bukan lagi pada kerja pers, melainkan pada mentalitas pejabat publik dalam menghadapi transparansi.***





































































Discussion about this post