Bursel, Maluku,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan akhirnya merampungkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Pendidikan dan Pansus terkait Bank Modern Express.
Kedua pansus tersebut dibentuk sebagai bahan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan serta kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Buru Selatan.
Dalam dinamika pemerintahan daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Hal tersebut disampaikan aktivis hukum Jakarta, Fadli Belassa, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (14/03/2026).
Menurutnya, pembentukan pansus merupakan proses yang wajar dalam upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memperoleh perlakuan yang adil serta menjunjung asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia.
“Sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak dapat disimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai, rekomendasi yang disampaikan pansus kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta.
“Proses ini justru menunjukkan bahwa sistem pemerintahan dan penegakan hukum di daerah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan administratif seperti pengelolaan keuangan daerah maupun kerja sama dengan lembaga perbankan, pada dasarnya dilaksanakan dalam kerangka regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kemajuan ekonomi daerah.
“Perbedaan pandangan antara lembaga pemerintahan seharusnya dimaknai sebagai proses demokrasi yang sehat, bukan sebagai konflik yang dapat menghambat pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menilai sikap kooperatif antar lembaga merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
“Fokus utama seluruh pemangku kepentingan di daerah harus tetap diarahkan pada kemajuan Kabupaten Buru Selatan, baik melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi daerah, maupun perbaikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” tutupnya.
Dengan semangat kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Buru Selatan dapat terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, transparan, dan sejahtera bagi seluruh warganya.*







































































Discussion about this post