SBB, Maluku – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menggencarkan penguatan pengelolaan zakat di daerah dengan mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, dusun hingga masjid.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus memastikan penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Baznas SBB, Syuaib Pattimura, mengatakan bahwa penguatan peran Baznas menjadi penting agar pengelolaan zakat di daerah dapat berjalan secara lebih terorganisir, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.
“Baznas diberi amanah oleh negara untuk mengelola zakat, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar Syuaib saat kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah yang dirangkaikan dengan pembagian paket zakat di Desa Waimital, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan Baznas dalam mengelola zakat telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Karena itu, Baznas terus mendorong pembentukan UPZ di desa maupun masjid sebagai perpanjangan tangan lembaga dalam menghimpun zakat dari masyarakat.
“Dengan adanya UPZ, masyarakat akan lebih mudah menyalurkan zakatnya secara resmi, terkoordinasi, dan dapat dipastikan sampai kepada yang berhak menerima,” katanya.
Dalam kegiatan yang mengusung tema Peran Baznas dan Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan, Syuaib menegaskan bahwa zakat memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat besar dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami berharap umat Islam di SBB semakin sadar dan rajin menunaikan zakat, khususnya zakat mal, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Selain memperkuat pengumpulan zakat, Baznas SBB juga mendorong Pemerintah Daerah agar segera menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat guna memperkuat sistem pengelolaan zakat di daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera mendorong pengesahan Perda zakat agar pengelolaan zakat di daerah dapat berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Syuaib menjelaskan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan syariat, zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima atau mustahik, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sementara itu, dana infak dan sedekah memiliki cakupan penerima yang lebih luas, termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan hingga penanggulangan bencana.
Baznas sendiri menerapkan dua pola utama dalam penyaluran dana ZIS, yakni pendistribusian langsung kepada masyarakat yang membutuhkan serta program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik agar dapat lebih mandiri secara ekonomi.
“Pengelolaan zakat harus berlandaskan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman bagi kepentingan masyarakat luas,” tegas Syuaib.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas akan memperoleh bukti setor zakat yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Seram Bagian Barat Kompol Beni Kurniawan menyampaikan dukungan terhadap langkah Baznas dalam meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan zakat yang tepat sasaran tidak hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial.
“Jika zakat dikelola dengan baik, dampaknya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat juga akan berdampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika kesejahteraan meningkat, stabilitas sosial dan kamtibmas juga akan lebih terjaga,” kata Beni.
Dalam kegiatan tersebut, Baznas SBB juga menyalurkan 900 paket zakat beras dengan masing-masing paket berisi 5 kilogram beras kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tidak hanya dilakukan di Desa Waimital, tetapi juga menjangkau masyarakat di wilayah Pulau Kelang dan Pulau Buano.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Baznas SBB bersama Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat, Kementerian Agama, dan Polres SBB dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih terarah.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ustadz Muhammad Assafiqi sebagai narasumber serta dihadiri berbagai elemen masyarakat dan para penerima manfaat zakat. (**)





































































Discussion about this post