Ambon, Maluku— Pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata yang melibatkan 19 negeri pela dan 7 negeri gandong dinilai memiliki makna strategis, tidak hanya secara budaya dan persaudaraan, tetapi juga dalam aspek hukum dan ketatanegaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Marsel Maspaitella, selaku kuasa hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Seram Bagian Barat.
Ia menegaskan bahwa pengukuhan prasasti oleh Upu Latu Maluku yang turut disaksikan serta ditandatangani oleh Gubernur Maluku menunjukkan kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.
Menurut Maspaitella, posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah menjadikan setiap tindakan yang dilakukan tidak semata merepresentasikan pemerintah daerah, tetapi juga negara.
“Pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata ini bukan sekadar peristiwa adat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Kehadiran dan tanda tangan gubernur harus dimaknai sebagai representasi negara melalui Pemerintah Pusat dalam mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, khususnya di Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gubernur memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.
Dengan demikian, penandatanganan prasasti tersebut tidak hanya dimaknai dalam kapasitas adat sebagai Upu Latu Maluku, tetapi juga dalam kapasitas formal sebagai wakil negara.
“Dengan penandatanganan itu, negara secara tidak langsung telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk tanah adat, wilayah adat, dan kelembagaan adat,” katanya.
Maspaitella menambahkan, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam konstitusi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak mereka sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga mendorong KMHA di wilayah lain di Seram Bagian Barat untuk meneladani langkah yang dilakukan KMHA Lisabata, bukan semata karena aspek pengakuan negara, tetapi lebih pada penguatan nilai persatuan dan persaudaraan.
“Pela Gandong bukan hanya soal pengakuan negara, tetapi tentang persatuan dan hidup orang basudara. Di situlah kekuatan masyarakat adat Maluku,” ujarnya.
Pengukuhan prasasti tersebut turut dirangkaikan dengan tradisi Makan Patita sebagai simbol persaudaraan Pela Gandong yang diwariskan secara turun-temurun dalam budaya Maluku.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan hubungan Pela Gandong tetap terjaga, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin kuat, serta perlindungan terhadap hak-hak adat di Seram Bagian Barat dapat berjalan optimal.***





































































Discussion about this post