Piru, Maluku– Forum Aliansi Masyarakat Adat Saka Mese Nusa secara tegas mendesak Polda Maluku untuk segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan keterlibatan Jequline Margareth Sahetapy dalam aktivitas tambang nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Kawasan yang menjadi lokasi tambang tersebut diduga kuat merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dikelola dan dijaga oleh masyarakat setempat.
Dalam perspektif hukum dan keadilan sosial, keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya telah diakui, baik secara konstitusional maupun melalui berbagai regulasi.
Oleh karena itu, setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.
Aliansi Masyarakat Adat Saka Mese Nusa segera bertindak untuk melaporkan Jequline Margareth Sahetapy ke Polda Maluku secara resmi, karena kami telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait adanya dugaan mafia Tanah dan mafia Nikel sejak tahun 2020.
Selain pencemaran lingkungan, kami juga akan melakukan Aksi Demonstrasi di kantor PT. Manusela Prima Mining yang beralamat di CITRALAND CLUSTER FLORIDA BLOK F-3/18, AMBON, PT. BINA SEWANGI RAYA, Polda Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.
Aktivitas tambang nikel berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlanjutan budaya dan identitas masyarakat adat itu sendiri.
Dalam banyak kasus di Indonesia, konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat adat seringkali berujung pada ketidakadilan, di mana masyarakat lokal menjadi pihak yang paling dirugikan.
Oleh sebab itu pembentukan tim investigasi oleh Polda Maluku menjadi langkah krusial untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas. Proses investigasi harus dilakukan secara independen, profesional, dan terbuka, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat adat.
Hal ini penting agar hasil investigasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar akan menjadi preseden penting dalam menjaga kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya.
Desakan dari Aliansi Masyarakat Adat Saka Mese Nusa merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak, lingkungan, dan identitas.
Sudah sepatutnya Negara hadir untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan masyarakat adat, melainkan berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.***








































































Discussion about this post