Piru, Maluku — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak DPRD SBB segera mengambil langkah politik dan administratif yang tegas dalam mengawal status kawasan Tanjung Sial, menyusul menguatnya upaya perjuangan wilayah tersebut oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI SBB, Farham Suneth, menegaskan bahwa Tanjung Sial merupakan isu strategis yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, pelayanan pemerintahan, serta keutuhan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurutnya, langkah Komisi IV DPRD Maluku Tengah yang menemui Gubernur Maluku untuk membahas Tanjung Sial harus menjadi alarm bagi DPRD SBB agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut masa depan daerah.
“Tanjung Sial harus dijaga. DPRD SBB jangan sampai menjadi penonton di rumah sendiri ketika pihak lain aktif memperjuangkan kepentingannya. Wakil rakyat harus berdiri di garis depan membela kepentingan masyarakat dan menjaga integritas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas Farham, Selasa (21/7/2026).
Farham mengatakan, DPD KNPI SBB menghormati hak DPRD Maluku Tengah untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar setiap pembahasan mengenai Tanjung Sial tetap berpijak pada ketentuan hukum, sejarah pembentukan daerah, serta fakta administrasi pemerintahan yang telah berlangsung selama ini.
“Kami mengingatkan DPRD Maluku Tengah agar tidak membangun klaim yang berlebihan terhadap Tanjung Sial. Persoalan batas wilayah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku, bukan melalui klaim politik yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan daerah otonom yang lahir melalui proses pemekaran yang memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati aspek historis dan administrasi pemerintahan yang menjadi fondasi keberadaan wilayah Kabupaten SBB sejak awal pembentukannya.
Menurut Farham, masyarakat yang berada di kawasan Tanjung Sial selama ini telah menjalani berbagai aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan Kabupaten Seram Bagian Barat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan DPRD SBB memiliki kewajiban moral maupun politik untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Lebih lanjut, Farham menilai DPRD SBB perlu segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB, Pemerintah Provinsi Maluku, serta instansi terkait guna memperkuat posisi daerah berdasarkan data, dokumen historis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan menunggu sampai persoalan ini berkembang lebih jauh. DPRD harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka sedang diperjuangkan. Tugas wakil rakyat bukan hanya mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi juga menjaga kepentingan strategis daerah ketika menghadapi dinamika seperti saat ini,” katanya.
Farham juga mengingatkan agar DPRD SBB tidak terjebak dalam berbagai polemik yang kurang produktif sementara isu yang menyangkut kepentingan daerah justru membutuhkan perhatian serius.
“Rakyat ingin melihat DPRD bekerja untuk hal-hal yang benar-benar penting. Saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian politik, keseriusan, dan kekompakan seluruh elemen daerah dalam menjaga kepentingan Seram Bagian Barat. Jangan sampai daerah lain bergerak, sementara kita justru terlambat mengambil sikap,” tegasnya.
DPD KNPI SBB, lanjut Farham, akan terus mengawal perkembangan isu Tanjung Sial dan mendorong seluruh komponen daerah untuk bersatu menjaga hak-hak masyarakat serta keutuhan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Ini bukan semata-mata soal batas wilayah, tetapi soal tanggung jawab melindungi masyarakat dan menjaga marwah daerah. Karena itu, Tanjung Sial harus dijaga dan DPRD SBB tidak boleh menjadi penonton di rumah sendiri,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post