Ambon, Maluku– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengambil langkah hukum terhadap narasi yang dianggap provokatif dan menyudutkan Walikota Ambon dalam edaran Seruan Aksi yang rencananya digelar pada Kamis mendatang.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui penyampaian Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, Selasa (27/1) di ruang kerjanya.
“Walikota menanggapi hal ini dengan serius. Kami dari bagian hukum Pemkot Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota sebagai bukti keseriusan menanggapi narasi yang beredar,” kata Lexi.
Lexi menjelaskan, narasi yang disebar dianggap menyudutkan reputasi Walikota sebagai pimpinan daerah dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan Kota Ambon.
“Narasi tersebut tidak berbasis fakta, hanya opini yang bersifat provokatif. Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota, dan Laporan Pengaduan akan kami siapkan terhadap korlap yang tercantum dalam edaran tersebut. Laporan akan diserahkan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,” tegasnya.
Menurut Lexi, langkah hukum ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebebasan berpendapat harus digunakan secara bijak, tanpa mencemarkan nama baik orang lain atau mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Mengkritik kinerja pemerintah dan menyampaikan aspirasi untuk kemajuan Kota Ambon sah-sah saja, tetapi harus dilakukan dengan bahasa santun, beretika, dan tidak provokatif,” tambahnya.***





































































Discussion about this post