Ambon, Maluku,- Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa perombakan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Lewerissa dalam keterangan pers di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur, Kamis (26/02/2026). Ia membantah anggapan bahwa rotasi jabatan dilakukan tanpa dasar atau sekadar keputusan sepihak gubernur dan wakil gubernur.
“Tidak benar kalau seolah-olah gubernur dan wakil gubernur menutup mata lalu menunjuk orang begitu saja. Semua ada mekanisme dan prosedurnya,” tegasnya.
Menurut Lewerissa, proses penataan jabatan melibatkan tim seleksi dan Sekretaris Daerah, serta dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.
Sebagai kepala daerah sekaligus pengguna sumber daya manusia di lingkup provinsi, ia memiliki tanggung jawab memastikan pejabat yang ditempatkan mampu mendukung pelaksanaan visi dan misi pemerintahan.
Ia menjelaskan, perombakan pejabat tinggi pratama baru dilakukan setelah satu tahun masa pemerintahan berjalan.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar evaluasi kinerja dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
Lewerissa juga mengajak masyarakat untuk melihat proses tersebut secara jernih dan tidak membangun opini subjektif.
Ia menegaskan bahwa penataan birokrasi bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku.
“Pemerintah provinsi akan terus memastikan setiap kebijakan kepegawaian dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.*





































































Discussion about this post